Casis Bintara Meninggal

Pendapat Pengamat Hukum Kalbar Terkait Penyebab Kematian Casis Bintara Akibat Zat Berbahaya

"Autopsi kedua dapat dilakukan terhadap organ-organ di dalam tubuh korban untuk memastikan apakah ada kandungan zat-zat berbahaya di dalam organ terse

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
Pengamat Hukum sekaligus Dosen Fakultas Syariah IAIN Pontianak, Sukardi SH MHum. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Hasil autopsi memastikan penyebab kematian calon siswa Bintara Polri atas nama Sudaryanto yang ditemukan tewas di sebuah lanting di Sungai Melawi, Sintang, Kalimantan Barat bukan karena penganiayaan.

Dari hasil autopsi, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada jasad Sudaryanto.

Kapolres Sintang, AKBP Dwi Prasetyo Wibowo mengungkapkan hasil autopsi menyimpulkan penyebab kematian Sudaryanto adalah akibat masuknya zat berbahaya dari luar tubuh.

Namun demikian, belum diketahui zat berbahaya jenis apa yang masuk ke tubuh dan merenggut nyawa Sudaryanto.

Menanggapi hal itu, Pengamat Hukum sekaligus Dosen Fakultas Syariah IAIN Pontianak, Sukardi SH MHum menjelaskan bahwa autopsi menjadi salah satu cara yang dilakukan Penyidik untuk menemukan penyebab kematian pada jenazah dengan tujuan mencari kebenaran materiil serta penyebab matinya seseorang.

Oleh karenanya, kata Sukardi, untuk memastikan penyebab kematian Sudaryanto salah satu cara yang dapat dilakukan Penyidik adalah melakukan autopsi kedua dengan melibatkan ahli forensik.

Pihak Keluarga Harap Polisi Ungkap Jenis Zat Berbahaya yang Sebabkan Casis Bintara Polri Meninggal

"Autopsi kedua dapat dilakukan terhadap organ-organ di dalam tubuh korban untuk memastikan apakah ada kandungan zat-zat berbahaya di dalam organ tersebut," katanya kepada Tribun Pontianak, Selasa 16 Januari 2024.

Menurutnya, sambil menunggu hasil autopsi kedua Penyidik dapat melakukan langkah-langkah hukum, seperti salah satunya pemeriksaan saksi-saksi.

Tentunya, penyidik belum berani memastikan apakah kematian korban akibat pembunuhan ataukah tidak sebelum ada minimal 2 alat bukti.

Hal itu sebagaimana yang ditentukan di dalam KUHAP Pasal 184.

"Apabila hasil autopsi kedua sudah keluar dan tidak ada kandungan zat-zat berbahaya dalam organ tubuh korban tentu Penyidik akan menyampaikan ke masyarakat umum apa yang menjadi penyebab kematian korban," jelasnya.

"Atau sebaliknya jika ada kandungan zat-zat berbahaya maka Penyidik akan melakukan upaya-upaya sebagaimana yang diatur di dalam KUHAP Pasal 7 ayat (1) juncto Pasal 133 ayat (1) dalam kaitannya dengan pemeriksaan perkara pidana," tambahnya.

Lebih lanjut, Sukardi juga menyebut Penyidik dapat melakukan koordinasi dengan Penyidik di Bareskrim Polri.

"Apakah Penyidik di Polres Sintang perlu diback up atau tidak," imbuhnya.

"Saya yakin kasusnya dapat terungkap, terlepas apakah korban calon bintara tersebut meninggal karena dibunuh atau tidak," tandasnya. (*)

Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved