Penemuan Jasad

Prada Yuwandi Divonis Seumur Hidup, Oditur : Sesuai Tuntutan

Atas perbuatannya itu, Prada Y di tuntut penjara seumur hidup, dipecat dari militer dan harus membayar restitusi ke keluarga korban.

Penulis: Ferryanto | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Ferryanto
Oditur Militer II-06 Kolonel Kum Eni Sulisdawati 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Prada Yuwandi, oknum TNI pelaku pembunuhan Sri Mulyani gadis asal Pontianak divonis penjara seumur hidup dan dipecat dari kedinasan Militer.

Sidang putusan Prada Yuwandi digelar di Pengadilan Militer 1-05 Pontianak pada selasa 28 November 2023.

Kasus pembunuhan gadis bernama Sri Mulyani oleh tunangannya yang merupakan anggota TNI sejak beberapa waktu terakhir menyita perhatian.

Kasus ini terkuak saat seorang warga di Desa Sebunga, Kabupaten Sambas menemukan kerangka di lahan kosong saat hendak mencari kayu bakar 31 Mei 2023 lalu.

Dari sana terkuak, kerangka itu merupakan Sri Mulyani yang dilaporkan keluarga hilang sejak Desember 2022.

Baca juga: Divonis Penjara Seumur Hidup, Prada Yuwandi Masih Pikir-pikir Akan Ajukan Banding

Berdasarkan penyelidikan, terkuaklah bahwa Sri Mulyani dibunuh tunangannya.

Atas perbuatannya itu, Prada Y di tuntut penjara seumur hidup, dipecat dari militer dan harus membayar restitusi ke keluarga korban.

Dari fakta persidangan, ketua Majelis hakim dan hakim anggota satu berpendapat bahwa perbuatan Prada Y merupakan pembunuhan berencana, sementara hakim anggota 2 tidak setuju dengan hal tersebut.

Oditur Militer II-06 Kolonel Kum Eni Sulisdawati menyampaikan pihaknya menerima putusan majelis hakim, karena putusan tersebut telah sama dengan tuntutan Oditur.

"Kami tetap pada pendirian, tetap setuju karena putusan sesuai dengan tuntutan oditur," ujarnya.

Kemudian, terkait restitusi yang tidak dikabulkan majelis hakim, pihaknya pun menerima, karena Restitusi sendiri bukan berasal dari tuntutan pihaknya, namun berasal dari keluarga melalui LPSK

"Majelis hakim memiliki pertimbangan, dimana terdakwa inikan dipecat, sehingga tidak memiliki penghasilan lagi," tuturnya. (*)

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved