Info Stimulus

Berapa Insentif Kartu Prakerja 2024? Cek Syarat Ikut Pelatihan dan Menerima Insentif Lewat E-Wallet

Pembukaan akun Prakerja terbuka untuk umum tanpa memandang latar belakang pekerjaan, sehingga mahasiswa pun dapat mengikuti program ini.

Editor: Peggy Dania
TribunPontianak/Ka/Net
Peserta Kartu Prakerja Tahun 2024-Simak berapa rincian Insentif yang akan diterima apabila berhasil ikut dalam program Kartu Prakerja tahun 2024, Lengkap dengan syarat dan cara menarik uang lewat e-wallet. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Program Kartu Prakerja gelombang 63 tahun 2024 telah dibuka mulai Januari. 

Pengumuman pembukaan disampaikan melalui akun Instagram resmi @prakerja.go.id.

Pembukaan akun Prakerja terbuka untuk umum tanpa memandang latar belakang pekerjaan, sehingga mahasiswa pun dapat mengikuti program ini.

Selain itu, pembuatan akun Prakerja juga penting untuk mengikuti program-program lainnya seperti Indonesia Skills Week (ISW) dan Talenta.ai yang bekerja sama dengan Microsoft.

Sebagaimana kita ketahui, Kartu Prakerja merupakan program pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan untuk pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja, dan/atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi, termasuk pelaku usaha mikro dan usaha kecil.

Program Kartu Prakerja memberikan besaran beasiswa kepada peserta sebesar Rp4,2 juta per individu.

Bantuan ini terdiri dari biaya pelatihan sebesar Rp3,5 juta, insentif dana pasca pelatihan Rp600.000 (diberikan sekali), dan insentif survei sebesar Rp50.000 (diberikan dua kali).

Peserta program Kartu Prakerja 2024 yang lolos seleksi akan mendapatkan pelatihan berdasarkan minat dan insentif berupa uang.

Kartu Prakerja Dibuka Lagi? Pencari Kerja Merapat, Ini Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja 2024!

Melansir dari laman resmi prakerja.go.id, berikut adalah sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi masyarakat:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 64 tahun.

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.

4. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa, serta Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

5. Maksimal 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam 1 Kartu Keluarga (KK) yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Informasi Pendaftaran Program Kartu Prakerja 2024, Simak Peluang dan Informasinya Terkini!

Setelah memenuhi persyaratan diatas, berikut ini adalah langkah-langkah pendaftaran Kartu Prakerja 2024:

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved