Berita Viral

Terungkap! Alasan IKD Belum Wajib dan Resmi Gantikan e-KTP untuk Seluruh Penduduk Indonesia

Inilah alasan mengapa tidak semua penduduk Indonesia bisa beralih menggunakan IKD sebagai pengganti IKD di Tahun 2024.

|
Editor: Rizky Zulham
Dok. Dukcapil
Terungkap! Alasan IKD Belum Wajib dan Resmi Gantikan e-KTP untuk Seluruh Penduduk Indonesia. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Inilah alasan mengapa tidak semua penduduk Indonesia bisa beralih menggunakan IKD sebagai pengganti e-KTP di Tahun 2024.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan membuat KTP digital yang dapat diakses melalui ponsel.

Adapun KTP digital bernama resmi Identitas Kependudukan Digital atau IKD ini merupakan versi digital KTP elektronik (e-KTP).

Target pemerintah, sekitar 50 juta orang atau 25 persen dari total penduduk Indonesia memiliki IKD pada tahun ini.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan, KTP digital atau IKD belum diwajibkan untuk semua penduduk.

"Belum diwajibkan semua, bertahap," ujarnya belum lama ini dikutip dari Kompas.com.

Modal Ibu Jari! Cara Baru Mengaktifkan IKD Tanpa Harus Datang ke Kantor Disdukcapil

Namun begitu, masyarakat yang sudah memiliki e-KTP diperbolehkan untuk membuat IKD.

"Boleh, itu yang kita dorong," kata dia.

Zudan menyebutkan, IKD nantinya akan melekat pada ponsel masing-masing penduduk.

Sebelum membuat dan mengaktifkan KTP digital, masyarakat akan diminta mengunduh dan menginstal aplikasi "Identitas Kependudukan Digital" atau IKD.

Masyarakat juga perlu mendatangi Kantor Dinas Dukcapil di wilayah masing-masing untuk membuat IKD.

Setelah di kantor, petugas akan mendampingi masyarakat untuk mendaftarkan diri di aplikasi IKD, melakukan verifikasi, serta validasi dengan teknologi pengenalan wajah.

"Sekali datang, pemohon bisa langsung dapat KTP digital. Dokumen kependudukan lainnya, seperti Kartu Keluarga dan lainnya sudah bisa langsung dipindahkan data digitalnya ke ponsel pemohon," kata Zudan.

Syarat dan cara mendaftar KTP digital

Sebelum mendaftar, pastikan Anda menyiapkan beberapa hal berikut ini:

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved