Berita Viral

Terungkap! Alasan IKD Belum Wajib dan Resmi Gantikan e-KTP untuk Seluruh Penduduk Indonesia

Inilah alasan mengapa tidak semua penduduk Indonesia bisa beralih menggunakan IKD sebagai pengganti IKD di Tahun 2024.

|
Editor: Rizky Zulham
Dok. Dukcapil
Terungkap! Alasan IKD Belum Wajib dan Resmi Gantikan e-KTP untuk Seluruh Penduduk Indonesia. 

- Ponsel dengan akses internet

- Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Alamat e-mail aktif

- Nomor ponsel aktif.

Selanjutnya, berikut tata cara membuat KTP digital atau IKD:

- Datang ke Kantor Dinas Dukcapil dengan membawa ponsel berakseskan internet

- Sampaikan keperluan mendaftar KTP digital atau IKD kepada petugas

- Unduh dan instal aplikasi "Identitas Kependudukan Digital" dengan pengembang Ditjen Dukcapil Kemendagri

- Buka aplikasi dan masukkan data yang diminta, meliputi NIK, e-mail, dan nomor ponsel

- Lakukan swafoto atau selfie untuk keperluan verifikasi

- Selanjutnya, lakukan aktivasi IKD melalui e-mail yang sudah didaftarkan.

Pengganti e-KTP

Sebelumnya, Zudan mengatakan, IKD dirancang sebagai pengganti KTP elektronik yang penerbitannya terkendala di sejumlah wilayah di Indonesia.

Menurut pemerintah, sedikitnya terdapat tiga masalah yang menghambat penerbitan e-KTP secara luas.

Pertama, pengadaan blangko e-KTP memakan anggaran cukup besar.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved