Berita Viral
Modal Ibu Jari! Cara Baru Mengaktifkan IKD Tanpa Harus Datang ke Kantor Disdukcapil
Cukup bermodalkan jempol jari, simak cara baru mengaktifkan IKD pengganti e-KTP hanya dengan ponsel tanpa harus ke kantor Dukcapil.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Cukup bermodalkan jempol jari, simak cara baru mengaktifkan IKD pengganti e-KTP hanya dengan ponsel tanpa harus ke kantor Dukcapil.
Terhitung per 1 Januari 2024, IKD resmi menjadi penggati e-KTP.
Namun tidak semua kelompok masyarakat bisa mengaktiviasi IKD.
Pada dasaranya IKD bukan seutuhnya menggantikan peran e-KTP.
Akan tetapi hanya merupakan digitalisasi untuk e-KTP.
• Gak Bahaya Ta Ganti e-KTP jadi IKD, Jika HP Hilang Apakah Data Identias Pribadi Tetap Aman?
Dengan digitalisasi e-KTP, masyarakat akan mudah melakukan transaksi pelayanan publik atau privat melalui gawai atau telepon genggam.
IKD sendiri mempunyai fungsi sebagai bukti identitas, autentikasi identitas serta otorisasi identitas.
Implementasi IKD dimulai untuk umum sejak awal 2023.
Sebelumnya, IKD diujicobakan pada pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) kabupaten/kota pada pertengahan 2022 untuk evaluasi.
Selanjutnya, uji coba juga melibatkan pegawai ASN di seluruh Indonesia, dilanjutkan dengan mahasiswa, pelajar, dan masyarakat.
IKD mencakup e-KTP, biodata penduduk, kartu keluarga atau KK, surat keterangan kependudukan, dan dokumen lainnya sesuai peraturan.
Memiliki IKD memungkinkan masyarakat memastikan keaktifan data diri untuk berbagai layanan publik seperti verifikasi bantuan sosial, pendaftaran sekolah, layanan bandara, perbankan, dan lainnya.
Aplikasi ini juga memfasilitasi pengajuan dokumen kependudukan.
Bagi masyarakat yang ingin memiliki Digital ID dengan IKD, bisa mengikuti langkah-langkah di bawah ini yang dikutip dari disdukcapil.magelangkab.go.id.
Cara Aktivasi IKD
| Dari Sengketa Jadi Petaka: Kisah Tragis Satu Keluarga di Perbatasan Kalimantan |
|
|---|
| Bentuk-Bentuk Kekerasan Seksual di Kampus, Dugaan Pelecehan di Grup Mahasiswa UI |
|
|---|
| Kisah Terakhir Frater Christopher, Pamit Kagumi Danau Toba Sebelum Hilang Tenggelam |
|
|---|
| Waspada! Wabah Pes Kembali Lagi di Indonesia, Kenali Gejala dan Faktor Risiko |
|
|---|
| Ironi di Kampus Hukum: 16 Mahasiswa FH UI Terjerat Kasus Pelecehan Verbal |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Modal-Ibu-Jari-Cara-Baru-Mengaktifkan-IKD-Tanpa-Harus-Datang-ke-Kantor-Disdukcapil.jpg)