Lokal Memilih
Duh, Ada Caleg di Sambas Masuk Daftar KPPS, Bawaslu Bertindak
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sambas Yesi Mayasanti memastikan caleg itu telah dicoret dari daftar KPPS.
Penulis: Imam Maksum | Editor: Faiz Iqbal Maulid
"Karena memang masih ada waktu sebelum penetapan di tanggal 24 Januari. Dalam tahapan tanggapan dan masukan masyarakat di tanggal 23-28 memang tidak ada yang melaporkan bahwa yang bersangkutan adalah caleg," tuturnya.
Kata dia, karena yang bersangkutan terdaftar di dapil 4 bukan dari dapil 2. Pihaknya mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat untuk mengawasi semua proses tahapan sehingga dapat menghasilkan anggota KPPS yang layak untuk ditetapkan pada tanggal 24 Januari 2024.
"Saat ini juga kami memproses calon anggota KPPS yang mengundurkan diri atau meninggal dunia sebelum penetapan. Sehingga di tanggal 24 Januari 2024 nanti semua petugas yang ditetapkan telah siap untuk melakukan kerja-kerja sebagai anggota KPPS," harapnya.
(*)
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini
MK Kabulkan Gugatan Gerindra, 2 TPS di Dapil 5 Sintang PSU |
![]() |
---|
PDI Perjuangan Masih Kuasai DPRD Kalbar, Lasarus Sampaikan Terima Kasih |
![]() |
---|
Kerab Beredar Berita Hoaks Saat Pemilu, BPBN Imbau Masyarakat Bijak dan Jaga Kedamaian di Kalbar |
![]() |
---|
IJW Harap 35 Caleg DPRD Mempawah Terpilih Lebih Merakyat |
![]() |
---|
KPU Sanggau Laksanakan Tes Tertulis Calon Anggota PPK, Ini Jadwal Tes Selanjutnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.