Lokal Memilih

Duh, Ada Caleg di Sambas Masuk Daftar KPPS, Bawaslu Bertindak

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sambas Yesi Mayasanti memastikan caleg itu telah dicoret dari daftar KPPS.

Penulis: Imam Maksum | Editor: Faiz Iqbal Maulid
Tribunpontianak/Imam Maksum
Komisioner Bawaslu Kabupaten Sambas Yesi Mayasanti ketika diwawancarai Tribun Pontianak di Kantor Bawaslu Kabupaten Sambas, pada Rabu 19 Oktober 2022 

"Karena memang masih ada waktu sebelum penetapan di tanggal 24 Januari. Dalam tahapan tanggapan dan masukan masyarakat di tanggal 23-28 memang tidak ada yang melaporkan bahwa yang bersangkutan adalah caleg," tuturnya.

Kata dia, karena yang bersangkutan terdaftar di dapil 4 bukan dari dapil 2. Pihaknya mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat untuk mengawasi semua proses tahapan sehingga dapat menghasilkan anggota KPPS yang layak untuk ditetapkan pada tanggal 24 Januari 2024.

"Saat ini juga kami memproses calon anggota KPPS yang mengundurkan diri atau meninggal dunia sebelum penetapan. Sehingga di tanggal 24 Januari 2024 nanti semua petugas yang ditetapkan telah siap untuk melakukan kerja-kerja sebagai anggota KPPS," harapnya.

(*)

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved