Lokal Memilih

Duh, Ada Caleg di Sambas Masuk Daftar KPPS, Bawaslu Bertindak

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sambas Yesi Mayasanti memastikan caleg itu telah dicoret dari daftar KPPS.

Penulis: Imam Maksum | Editor: Faiz Iqbal Maulid
Tribunpontianak/Imam Maksum
Komisioner Bawaslu Kabupaten Sambas Yesi Mayasanti ketika diwawancarai Tribun Pontianak di Kantor Bawaslu Kabupaten Sambas, pada Rabu 19 Oktober 2022 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Seorang calon daftar tetap anggota legislatif DPRD Kabupaten Sambas untuk Pemilu 2024 masuk daftar calon lolos Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sambas Yesi Mayasanti memastikan caleg itu telah dicoret dari daftar KPPS.

"Atas nama Crisna Apriliani, caleg dari partai Gelora dapil Pemangkat dan Semparuk. Sehingga pengawas melaporkan ke panitia pemungutan suara (PPS) sekarang informasinya sudah dicoret dari daftar KPPS," ungkap Yesi Minggu 7 Januari 2024.

Yesi menjelaskan nama caleg yang bersangkutan ditemukan masuk daftar KPPS di Desa Matang Labong, Kecamatan Tebas.

Kendati ia juga merupakan caleg aktif untuk Pemilu 2024.

"Saya mendapat laporan bahwa PKD menemukan dari akun-akun caleg tersebut dan mencocokkan nama yang masuk KPPS," katanya.

2 Tahun Pemkab Sambas Berhasil Bangun 62 Sekolah

Dia melanjutkan pihaknya pun melalui pengawas tingkat desa (PKD) melaporkan ke PPS.

Nama caleg itu kemudian dicoret dari daftar KPPS 

"Sehingga pengawas melaporkan ke PPS, sekarang udah dicoret dari daftar KPPS terpilih. Syukur belum ditetapkan," ujarnya.

Meski demikian, imbuh Yesi, setelah dicek nama yang bersangkutan tidak masuk dalam daftar sipol sehingga PPS menganggap nama bersangkutan bukan orang partai. 

"Namanya tidak masuk dalam daftar sipol, sehingga PPS menganggap beliau bukan orang partai," ucapnya.

"Untung pengawas desa yang suka liat akun-akun caleg di medsos menemukan nama yang bersangkutan, sehingga cepat melaporkan ke PPS," sambungnya.

Pengawas Temukan Caleg Masuk Daftar KPPS, Ketua Bawaslu Sambas Yesi Pastikan Sudah Dicoret

Klarifikasi KPU Sambas

Terkait calon anggota KPPS merupakan salah satu caleg, Komisioner KPU Sambas Aan Sumantri mengatakan pihaknya sendiri mengucapkan terima kasih atas masukan dari Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD).

Sehingga yang bersangkutan bisa dicoret dan dilakukan pergantian kembali.

"Karena memang masih ada waktu sebelum penetapan di tanggal 24 Januari. Dalam tahapan tanggapan dan masukan masyarakat di tanggal 23-28 memang tidak ada yang melaporkan bahwa yang bersangkutan adalah caleg," tuturnya.

Kata dia, karena yang bersangkutan terdaftar di dapil 4 bukan dari dapil 2. Pihaknya mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat untuk mengawasi semua proses tahapan sehingga dapat menghasilkan anggota KPPS yang layak untuk ditetapkan pada tanggal 24 Januari 2024.

"Saat ini juga kami memproses calon anggota KPPS yang mengundurkan diri atau meninggal dunia sebelum penetapan. Sehingga di tanggal 24 Januari 2024 nanti semua petugas yang ditetapkan telah siap untuk melakukan kerja-kerja sebagai anggota KPPS," harapnya.

(*)

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved