Public Service

Mempermudah Perizinan Usaha, Intip Cara Membuat SIUP Online Lewat Aplikasi OSS Tahun 2024!

Tujuan adanya SIUP adalah menciptakan produk berkualitas dengan ciri khas tersendiri, menawarkan promo hingga yang terpenting adalah membuat izin usah

Editor: Peggy Dania
TribunPontianak/Ka/Net
Izin usaha dengan OSS dapat mempermudah mendapatkan perizinan usaha atau NIB secara online. 

- Lalu, sebutkan skala usaha dan isi nomor telepon serta alamat email Anda.

- Selanjutnya, Anda akan mendapatkan pesan WhatsApp atau email untuk aktivasi akun. Ikuti langkah aktivasi, hingga muncul pemberitahuan Registrasi Berhasil.

- Setelah itu, Anda akan mendapatkan username dan password sebagai salah satu cara membuat SIUP online.
Kembali kunjungi laman oss untuk login.

- Lengkapi semua data untuk penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB).

- Selanjutnya, apabila badan usaha Anda non-perseorangan, maka pilih ‘Perizinan Usaha’. Namun, bila badan usaha Anda merupakan CV, koperasi, atau perseorangan, maka Anda bisa melengkapi data di bagian ‘Perekaman Data Akta’.

- Jika semua data sudah terisi dengan lengkap, pilih menu ‘Permohonan Berusaha. Lalu, klik ‘Pilih Akta’ dan akan muncul pemberitahuan ‘Informasi Validasi KSWP dan NPWP’. Anda bisa melanjutkan prosesnya dengan klik ‘Proses’.

Diskop UKM Kalbar Fasilitasi Pengurusan Izin Usaha Simpan Pinjam Koperasi Lewat Aplikasi OSS

Jangan lupa untuk melakukan cek menyeluruh pada informasi perusahaan Anda. Pastikan semuanya sudah benar dan sesuai dengan data yang ada.

Bila semua informasi sudah benar, selesaikan pendaftaran SIUP online dengan mengisi ‘Form Permohonan’ yang terdiri dari lima bagian.

Terakhir, centang semua kotak perizinan yang diminta dan lakukan pengecekan sekali lagi.

Setelah itu, silakan tunggu pemberitahuan yang dikirimkan melalui email. Lalu, selesai, pendaftaran SIUP telah berhasil.

Kategori Usaha Termasuk Penerima BLT UMKM, Dengan NIB Pelaku UMKM Dapat Batuan Rp1,2 Juta!

Selain mendaftar SIUP secara online ada juga opsi untuk membuat dokumen SIUP secara Offline seperti berikut ini: 

Ambil formulir pendaftaran SIUP di Kantor Dinas Perdagangan atau Kantor Pelayanan Perizinan setempat.

Sebagai informasi, jika ingin diwakilkan oleh orang lain dapat menggunakan Surat Kuasa.

Lalu, isi formulir pendaftaran tersebut dengan informasi yang lengkap dan benar.

Setelah itu, pemilik usaha/direktur utama/penanggung jawab perusahaan harus menandatangani formulir tersebut di atas materai.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved