Berita Viral

Inilah Dokumen Resmi Pengganti Fotocopy KTP yang Tak Berlaku Lagi Mulai 1 Januari 2024

Inilah syarat berkas dokumen resmi sebagai pengganti Fotocopy KTP yang tak berlaku lagi mulai 1 Januari 2024.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
Inilah Dokumen Resmi Pengganti Fotocopy KTP yang Tak Berlaku Lagi Mulai 1 Januari 2024. 

"Untuk saat ini (IKD) belum seketika menggantikan peran e-KTP," kata dia.

Aturan Baru! Pemilik e-KTP Apakah Wajib Aktivasi IKD Mulai 1 Januari 2024?

Menurut Teguh, pihaknya masih melakukan "jemput bola" agar seluruh masyarakat di Indonesia dapat melakukan aktivasi IKD.

Untuk saat ini, penerapan IKD tidak serta merta membuat e-KTP tidak berlaku karena beberapa alasan.

Seperti penduduk yang tidak semuanya memiliki smartphone, tidak terbiasa menggunakan smartphone.

Kondisi jaringan internet yang belum merata di seluruh Indonesia, serta kondisi geografis, adat, dan budaya masyarakat Indonesia yang sangat beragam.

Namun, besar harapan Teguh agar ke depannya IKD dapat menggantikan peran e-KTP.

"Tentunya kita berharap betul dengan adanya IKD, nanti akan ada sekian banyak KTP-el yang tergantikan sehingga kebutuhan blanko KTP-el akan semakin berkurang di sisi lain," jelasnya.

Cara aktivasi e-KTP ke IKD

Masyarakat yang ingin melakukan aktivasi IKD harus menyiapkan beberapa syarat berikut ini:

- Sudah melakukan perekaman e-KTP

- Memiliki e-mail aktif

- Memiliki smartphone berbasis Android atau IOS.

Jika syarat sudah dipenuhi, Anda bisa melakukan aktivasi IKD.

Berikut caranya:

- Unduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Play Store untuk Android atau App Store untuk iOS

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved