Berita Viral
Inilah Dokumen Resmi Pengganti Fotocopy KTP yang Tak Berlaku Lagi Mulai 1 Januari 2024
Inilah syarat berkas dokumen resmi sebagai pengganti Fotocopy KTP yang tak berlaku lagi mulai 1 Januari 2024.
"Untuk saat ini (IKD) belum seketika menggantikan peran e-KTP," kata dia.
• Aturan Baru! Pemilik e-KTP Apakah Wajib Aktivasi IKD Mulai 1 Januari 2024?
Menurut Teguh, pihaknya masih melakukan "jemput bola" agar seluruh masyarakat di Indonesia dapat melakukan aktivasi IKD.
Untuk saat ini, penerapan IKD tidak serta merta membuat e-KTP tidak berlaku karena beberapa alasan.
Seperti penduduk yang tidak semuanya memiliki smartphone, tidak terbiasa menggunakan smartphone.
Kondisi jaringan internet yang belum merata di seluruh Indonesia, serta kondisi geografis, adat, dan budaya masyarakat Indonesia yang sangat beragam.
Namun, besar harapan Teguh agar ke depannya IKD dapat menggantikan peran e-KTP.
"Tentunya kita berharap betul dengan adanya IKD, nanti akan ada sekian banyak KTP-el yang tergantikan sehingga kebutuhan blanko KTP-el akan semakin berkurang di sisi lain," jelasnya.
Cara aktivasi e-KTP ke IKD
Masyarakat yang ingin melakukan aktivasi IKD harus menyiapkan beberapa syarat berikut ini:
- Sudah melakukan perekaman e-KTP
- Memiliki e-mail aktif
- Memiliki smartphone berbasis Android atau IOS.
Jika syarat sudah dipenuhi, Anda bisa melakukan aktivasi IKD.
Berikut caranya:
- Unduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Play Store untuk Android atau App Store untuk iOS
BEDA Apple Music Vs Spotify Lengkap Perbandingan Harga Langganan hingga Fitur dan Kualitas Layanan |
![]() |
---|
BESOK Agenda Buruh Gelar Aksi Demo 28 Agustus Lengkap 4 Isi Tuntutan, Titik Kumpul dan Jadwal Rute |
![]() |
---|
Kronologi Kasus Prajurit TNI Aniaya Warga di Pekanbaru Pakai Cangkul Sampai Tewas |
![]() |
---|
Resmi Dibuka Seleksi Calon Anggota Baznas RI Lengkap Syarat dan Cara Pendaftaran di Kemenag |
![]() |
---|
Babak Baru Kasus Pembunuhan Kacab Bank BUMN Lengkap Pengakuan Motivator Pelaku Utama |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.