Berita Viral

Inilah Dokumen Resmi Pengganti Fotocopy KTP yang Tak Berlaku Lagi Mulai 1 Januari 2024

Inilah syarat berkas dokumen resmi sebagai pengganti Fotocopy KTP yang tak berlaku lagi mulai 1 Januari 2024.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
Inilah Dokumen Resmi Pengganti Fotocopy KTP yang Tak Berlaku Lagi Mulai 1 Januari 2024. 

- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email yang aktif, dan nomor ponsel

- Klik "Setuju" terhadap syarat dan ketentuan aplikasi IKD

- Lakukan verifikasi wajah

- Scan QR Code ke Disdukcapil

Cara Mudah Mengaktifkan e-KTP jadi IKD Pakai HP Tanpa Perlu ke Kantor Dukcapil

- Cek email dari SAK Terpusat Identitas Digital dan klik tombol "Aktivasi"

- Masukkan kode aktivasi yang diterima di email dan captcha. Lalu klik "Aktifkan"

- Buka kembali aplikasi Identitas Kependudukan Digital, lalu masukkan PIN sesuai kode aktivasi yang diterima di e-mail.

# Berita Viral

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved