Berita Viral
Aturan Baru! Pemilik e-KTP Apakah Wajib Aktivasi IKD Mulai 1 Januari 2024?
Simak aturan terbaru pemerintah terkait identitas kependudukan digital atau IKD, pemilik e-KTP yang belum aktivasi wajib baca.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Simak aturan terbaru pemerintah terkait identitas kependudukan digital atau IKD, pemilik e-KTP yang belum aktivasi wajib baca.
Identitas Kependudukan Digital (IKD) mulai diterapkan secara bertahap oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
IKD adalah Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) berbentuk digital yang berisi informasi elektronik untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dalam sebuah aplikasi melalui gawai atau ponsel.
Dengan kata lain, e-KTP atau KTP-el adalah identitas kependudukan atau kartu identitas berbentuk fisik yang dicetak dengan blangko khusus.
Sementara, IKD adalah versi digital dari KTP-el yang dapat diakses kapan dan di mana saja melalui ponsel pintar.
• Cara Mudah Mengaktifkan e-KTP jadi IKD Pakai HP Tanpa Perlu ke Kantor Dukcapil
Lantas, apakah aktivasi IKD wajib untuk semua pemilik e-KTP?
Aktivasi IKD belum wajib untuk masyarakat
Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Kemendagri Teguh Setyabudi mengatakan, aktivasi IKD untuk pemegang e-KTP saat ini tidak diwajibkan.
"Untuk saat ini tidak diwajibkan, tetapi kita imbau untuk aktivasi IKD," kata Teguh saat dihubungi Kompas.com, Minggu (10/12/2023).
Ia menegaskan, penerapan IKD tidak serta-merta menggantikan e-KTP. Sebab, kedua identitas ini akan saling melengkapi dan tetap berlaku di Tanah Air.
Di masa mendatang, menurut Teguh, pihaknya juga perlu mencermati lebih mendalam sebelum mengetok kebijakan wajib aktivasi IKD.
Sebab, kondisi jaringan internet yang belum merata di seluruh Indonesia, serta kondisi geografis, adat, dan budaya masyarakat Indonesia yang sangat beragam.
"Karena saat ini masih ada daerah-daerah yang jaringan internetnya kurang bagus, bahkan ada yang blank, ada penduduknya yang tidak memiliki HP dan ada sebagian penduduk yang tidak paham menggunakan HP," terang Teguh.
Hingga kini, total 6,85 juta penduduk telah mengaktivasi IKD per 8 Desember 2023.
"Dan akan lebih dimasifkan pada tahun-tahun selanjutnya," ujarnya.
Kalender 2026 - Maret Bertabur Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama, September Nihil Tanggal Merah |
![]() |
---|
Pengamat Bongkar Penyebab BBM Kosong di SPBU Swasta, Kasus Oplosan Berujung Pemaksaan Terselubung |
![]() |
---|
Daftar 20 Nama MTs di Kapuas Hulu yang Tersebar di 14 Kecamatan Lengkap Status Akreditasi |
![]() |
---|
Tarif Cukai Harga Rokok 2026 Resmi Turun? Menkeu Purbaya Prioritaskan Nasib Industri dan Buruh |
![]() |
---|
Mengerikan! Kronologi Bus Transjakarta Seret Motor, Hantam Mobil dan Jebol 4 Ruko di Pulogebang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.