Berita Viral
Aturan Baru! Pemilik e-KTP Apakah Wajib Aktivasi IKD Mulai 1 Januari 2024?
Simak aturan terbaru pemerintah terkait identitas kependudukan digital atau IKD, pemilik e-KTP yang belum aktivasi wajib baca.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Simak aturan terbaru pemerintah terkait identitas kependudukan digital atau IKD, pemilik e-KTP yang belum aktivasi wajib baca.
Identitas Kependudukan Digital (IKD) mulai diterapkan secara bertahap oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
IKD adalah Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) berbentuk digital yang berisi informasi elektronik untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dalam sebuah aplikasi melalui gawai atau ponsel.
Dengan kata lain, e-KTP atau KTP-el adalah identitas kependudukan atau kartu identitas berbentuk fisik yang dicetak dengan blangko khusus.
Sementara, IKD adalah versi digital dari KTP-el yang dapat diakses kapan dan di mana saja melalui ponsel pintar.
• Cara Mudah Mengaktifkan e-KTP jadi IKD Pakai HP Tanpa Perlu ke Kantor Dukcapil
Lantas, apakah aktivasi IKD wajib untuk semua pemilik e-KTP?
Aktivasi IKD belum wajib untuk masyarakat
Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Kemendagri Teguh Setyabudi mengatakan, aktivasi IKD untuk pemegang e-KTP saat ini tidak diwajibkan.
"Untuk saat ini tidak diwajibkan, tetapi kita imbau untuk aktivasi IKD," kata Teguh saat dihubungi Kompas.com, Minggu (10/12/2023).
Ia menegaskan, penerapan IKD tidak serta-merta menggantikan e-KTP. Sebab, kedua identitas ini akan saling melengkapi dan tetap berlaku di Tanah Air.
Di masa mendatang, menurut Teguh, pihaknya juga perlu mencermati lebih mendalam sebelum mengetok kebijakan wajib aktivasi IKD.
Sebab, kondisi jaringan internet yang belum merata di seluruh Indonesia, serta kondisi geografis, adat, dan budaya masyarakat Indonesia yang sangat beragam.
"Karena saat ini masih ada daerah-daerah yang jaringan internetnya kurang bagus, bahkan ada yang blank, ada penduduknya yang tidak memiliki HP dan ada sebagian penduduk yang tidak paham menggunakan HP," terang Teguh.
Hingga kini, total 6,85 juta penduduk telah mengaktivasi IKD per 8 Desember 2023.
"Dan akan lebih dimasifkan pada tahun-tahun selanjutnya," ujarnya.
Kisah Unik Pasutri di China Bercerai Karena Ayam 29 Ekor sampai Hakim Pengadilan Turun Tangan |
![]() |
---|
Resmi Berubah Aturan Ganti Nama di KTP Terbaru Kini Tak Perlu Sidang di Pengadilan |
![]() |
---|
Babak Baru Kasus Penjahit Ditagih Pajak Rp 2,9 Miliar Lengkap Penjelasan Resmi DJP |
![]() |
---|
VIRAL Alasan Pemerintah Blokir Game Roblox di Indonesia |
![]() |
---|
Kronologi Kasus Mahasiswi UGM Kena Dena Rp 5 Juta karena Lupa Kembalikan Buku ke Perpustakaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.