Berita Viral

Inilah Dokumen Resmi Pengganti Fotocopy KTP yang Tak Berlaku Lagi Mulai 1 Januari 2024

Inilah syarat berkas dokumen resmi sebagai pengganti Fotocopy KTP yang tak berlaku lagi mulai 1 Januari 2024.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
Inilah Dokumen Resmi Pengganti Fotocopy KTP yang Tak Berlaku Lagi Mulai 1 Januari 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Inilah syarat berkas dokumen resmi sebagai pengganti Fotocopy KTP yang tak berlaku lagi mulai 1 Januari 2024.

Kabar soal Fotokopi KTP tidak berlaku lagi sebagai prasyarat mengurus data kependudukan mulai 1 Januari 2024 mendatang sudah sering dibahas.

Hal ini seiring dengan kebijakan baru pemerintah memperkenalkan Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Disebutkan bahwa fotokopi KTP yang selama ini digunakan untuk mengurus keperluan di lembaga pemerintah akan digantikan dengan Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Kemendagri Teguh Setyabudi buka suara soal fotokopi KTP yang disebut tidak berlaku per tahun depan.

Resmi! Fotocopy KTP Tak Berlaku Lagi Mulai 1 Januari 2024

Menurut dia, informasi yang beredar di media sosial itu tidak tepat.

"Tidak betul bahwa fotokopi e-KTP tidak akan digunakan per 1 Januari 2024," kata dia kepada Kompas.com, Rabu (20/12/2023).

Kendati demikian, Dukcapil Kemendagri memang mengimbau kepada para lembaga untuk tidak menggunakan fotokopi e-KTP dalam pengurusan surat-surat.

"Sebenarnya sudah cukup lama kita melakukan imbauan kepada para lembaga pengguna.

Mengingat e-KTP itu adalah elektronik KTP yang sudah ada chip-nya, harusnya setiap lembaga pengguna memiliki card reader untuk bisa membaca e-KTP.

(Sehingga) tidak perlu lagi ada fotokopi e-KTP," jelas dia.

Para lembaga pengguna bisa bekerja sama dengan Ditjen Dukcapil untuk mendapatkan card reader.

Sejauh ini, Teguh mengatakan, sudah cukup banyak lembaga yang bekerja sama dengan Dukcapil untuk memperoleh card reader.

IKD belum gantikan fotokopi e-KTP

Terkait kabar bahwa IKD akan menggantikan fotokopi e-KTP dalam pengurusan berkas-berkas negara, Teguh dengan tegas tidak membenarkan informasi tersebut.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved