Berita Viral

Resmi! Fotocopy KTP Tak Berlaku Lagi Mulai 1 Januari 2024

Mulai 1 Januari 2024, fotocopy KTP resmi tidak berlaku lagi untuk syarat hingga keperluan berkas yang menyangkut data kependudukan.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
Ilustrasi. Resmi! Fotocopy KTP Tak Berlaku Lagi Mulai 1 Januari 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Mulai 1 Januari 2024, fotocopy KTP resmi tidak berlaku lagi untuk syarat hingga keperluan berkas yang menyangkut data kependudukan.

Hal ini seiring dengan kebijakan baru pemerintah dengan kehadiran Identitas Kependudukan Digital atau IKD.

Dimana Pada e-KTP masih membutuhkan fotokopi untuk mengakses layanan publik.

Sedangkan IKD fotokopi tidak lagi dibutuhkan karena warga hanya perlu mengaksesnya dari ponsel.

Selain itu, pembuatan IKD tidak memerlukan anggaran khusus seperti pengadaan blangko, pengadaan ribbon, film dan cleaning kit, serta printer seperti halnya e-KTP.

Aturan Baru! Nasib Warga yang Punya e-KTP tapi Tidak Buat IKD

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengumumkan bahwa e-KTP akan berganti menjadi IKD atau Identitas Kependudukan Digital.

IKD diklaim dapat mencegah pemalsuan dan penyalahgunaan data oleh pihak yang tidak bertanggungjawab.

Selain itu, IKD juga menjadi solusi bagi masyarakat untuk tak lagi menyerahkan berkas berupa fotokopi e-KTP saat mengurus sesuatu.

Sementara itu, Kemendagri menjelaskan bahwa keberadaan IKD tidak berarti menghapus E-KTP.

Keduanya saling melengkapi dan tetap berlaku mengingat beberapa kondisi seperti penduduk yang tidak memiliki smartphone, tidak terbiasa menggunakan smartphone.

Kemendagri menegaskan aktivasi IKD belum bersifat wajib.

Meski demikian, pemerintah tetap mengimbau agar masyarakat melakukan aktivasi Identitas Kependudukan Digital ini.

Kelebihan dan kekurangan IKD dan e-KTP

Dari wujudnya, E-KTP berbentuk kartu fisik yang bisa dipegang, sedangkan IKD berbentuk file digital yang dilengkapi dengan quick respons (QR) Code.

Batasan waktu QR Code ini hanya berlaku 90 detik saja.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved