Berita Viral

Alasan e-KTP Masih Tetap Berlaku di 2024, Padahal IKD Sudah Resmi Diterapkan

Inilah alasan mengapa e-KTP masih berlaku dan dipergunakan sebagai data meski sudah ada penggantinya yaitu Identitas Kependudukan Digital atau IKD.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Tribun
Alasan e-KTP Masih Tetap Berlaku di 2024, Padahal IKD Sudah Resmi Diterapkan . 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Inilah alasan mengapa e-KTP masih berlaku dan dipergunakan sebagai data meski sudah ada penggantinya yaitu Identitas Kependudukan Digital atau IKD.

Seperti diketahui, syarat utama mengaktifkan IKD adalah memiliki smarphone berbasis android.

Hal itulah yang menjadi kendala utama mengapa IKD belum sepenuhnya bisa menggantikan posisi e-KTP.

Karena masih ada golongan masyarakat yang tidak punya atau bahkan tidak bisa mengoperasikan HP Android.

Seperti diketahui Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mulai menerapkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) secara bertahap.

Cara Mudah Mengaktifkan e-KTP jadi IKD Pakai HP Tanpa Perlu ke Kantor Dukcapil

Penerapan IKD mengacu pada Permendagri Nomor 72 Tahun 2022.

Berisi tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital.

Hingga saat ini, penerapan IKD secara bertahap masih terus berjalan.

Pihak terkait juga sedang melakukan pembenahan, penguatan infrastruktur, jaringan, kapasitas storage dan pastinya juga aspek security-nya.

Hingga 28 November 2023, capaian nasional penerapan IKD yang sudah aktivasi di smartphone adalah 6.332.148 penduduk.

Adapun, penerapan IKD secara bertahap itu sudah dilakukan dengan perincian sebagai berikut:

- Tahap 1 2022: untuk ASN Ditjen Dukcapil

- Tahap 2 2022: untuk ASN Dukcapil provinsi dan kabupaten/kota

- Tahap 3 2022: untuk ASN Kementerian/Lembaga

- Tahap 4 2023: untuk ASN seluruh Indonesia

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved