Berita Viral
Alasan e-KTP Masih Tetap Berlaku di 2024, Padahal IKD Sudah Resmi Diterapkan
Inilah alasan mengapa e-KTP masih berlaku dan dipergunakan sebagai data meski sudah ada penggantinya yaitu Identitas Kependudukan Digital atau IKD.
- Sudah melakukan perekaman e-KTP
- Memiliki email aktif
- Memiliki smartphone berbasis Android atau IOS.
• Resmi! IKD Gantikan e-KTP, Begini Nasib Warga yang Tak Punya Smartphone
Berikut langkah aktivasi e-KTP menjadi IKD:
- Unduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Play Store untuk Android atau App Store untuk IOS
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email yang aktif, dan nomor ponsel
- Lalu, klik "Setuju" terhadap syarat dan ketentuan aplikasi IKD
- Lakukan verifikasi wajah
- Kemudian, scan QR Code ke Disdukcapil
- Cek email dari SAK Terpusat Identitas Digital dan klik tombol "Aktivasi"
- Masukkan kode aktivasi yang diterima di email dan captcha. Lalu klik "Aktifkan"
- Buka kembali aplikasi Identitas Kependudukan Digital, lalku masukkan PIN sesuai kode aktivasi yag diterima di email.
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
VIRAL Video Ciuman Massal Mahasiswi Universitas Sriwijaya, Dipaksa Senior |
![]() |
---|
3 Wanita Muda Diculik dan Disiksa hingga Tewas, Disiarkan Live Instagram |
![]() |
---|
Starbucks Resmi Tutup Sejumlah Gerai hingga PHK 900 Karyawan, Bangkrut? |
![]() |
---|
Resmi Berubah Hasil Revisi UU BUMN Terbaru 2025 Disahkan Lengkap Aturan UU Perampasan Aset |
![]() |
---|
CATAT Jadwal Libur Panjang dan Long Weekend Bulan Bertabur Tanggal Merah di Kalender 2026 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.