Berita Viral

Alasan e-KTP Masih Tetap Berlaku di 2024, Padahal IKD Sudah Resmi Diterapkan

Inilah alasan mengapa e-KTP masih berlaku dan dipergunakan sebagai data meski sudah ada penggantinya yaitu Identitas Kependudukan Digital atau IKD.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Tribun
Alasan e-KTP Masih Tetap Berlaku di 2024, Padahal IKD Sudah Resmi Diterapkan . 

- Sudah melakukan perekaman e-KTP

- Memiliki email aktif

- Memiliki smartphone berbasis Android atau IOS.

Resmi! IKD Gantikan e-KTP, Begini Nasib Warga yang Tak Punya Smartphone

Berikut langkah aktivasi e-KTP menjadi IKD:

- Unduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Play Store untuk Android atau App Store untuk IOS

- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email yang aktif, dan nomor ponsel

- Lalu, klik "Setuju" terhadap syarat dan ketentuan aplikasi IKD

- Lakukan verifikasi wajah

- Kemudian, scan QR Code ke Disdukcapil

- Cek email dari SAK Terpusat Identitas Digital dan klik tombol "Aktivasi"

- Masukkan kode aktivasi yang diterima di email dan captcha. Lalu klik "Aktifkan"

- Buka kembali aplikasi Identitas Kependudukan Digital, lalku masukkan PIN sesuai kode aktivasi yag diterima di email.

# Berita Viral

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved