Berita Viral
Harga Tiket Libur Nataru Mahal, Pemerintah Minta Wisatawan Berburu Promo dan Diskon
Momen perayaan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 kerap dimanfaatkan warga untuk pergi bertemu keluarga atau liburan melepas penat.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Momen perayaan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 kerap dimanfaatkan warga untuk pergi bertemu keluarga atau liburan melepas penat.
Namun, fenomena harga tiket perjalanan juga ikut naik karena tingginya permintaan dan jumlah penumpang.
Baru-baru ini, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menemukan tiga maskapai penerbangan menjual tiket dengan harga melampaui tarif batas atas (TBA).
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan praktik tersebut biasanya terjadi pada rute yang hanya dikendalikan atau dioperasikan oleh satu maskapai.
Namun ia enggan mengungkap nama tiga maskapai yang menjual tiket dengan harga di atas tarif batas atas tersebut.
• Jurus Ampuh Atasi Harga Tiket Mahal saat Momen Libur Nataru
"Memang tidak bisa dipungkiri ada beberapa maskapai yang melanggar, sekitar 2 sampai 3 maskapai.
Sebelum Nataru pun ini sudah ada, khususnya di wilayah Indonesia Timur," kata Adita dalam konferensi pers di Gedung Kemenhub, Jakarta, Selasa (19/12/2023).
Sedangkan soal harga tiket pesawat yang naik menjelang libur Natal dan tahun baru (Nataru), Adita melihat kondisinya saat ini masih dalam tahap wajar.
“Kalau tarif selalu ada koridor. Kecenderungannya memang ketika demand (permintaan) naik itu harga akan naik semua di batas paling atas mentok di batas paling atas.
Nah, selama ini tidak melebihi sih kami tentu tidak ada masalah dengan itu.
Yang masalah itu ketika memang sudah pada melanggar,” ujarnya.
Meski hanya tiga maskapai yang menjual tiket di atas TBA, ia menegaskan Kemenhub terus mengkomunikasikan aturan TBA kepada pihak maskapai.
Kemenhub juga akan memberi sanksi sesuai ketentuan yang ada.
“Ini yang kami tingkatkan. Sebagai regulator, tiket kan kami terus komunikasi dengan maskapai untuk memastikan tidak ada pelanggaran dan jika ada, sebenarnya sanksi sudah sering kami berikan sesuai ketentuan,” tuturnya.
"Itu sesuai ketentuan dari yang ringan berupa teguran sampai nanti terus berjenjang," tambahnya.
Berubah Lagi Jenis Dokumen Kependudukan Wajib Surat Pengantar RT/RW Per 1 Agustus 2025 di Dukcapil |
![]() |
---|
Babak Baru Kasus Guru Tampar Murid Berujung Denda Rp 25 Juta Kini Menolak Uang Dikembalikan |
![]() |
---|
Resmi Berubah Aturan Baru Usia Pensiun dan Pengalihan Dana Tidak Aktif Mulai 1 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Resmi Mulai Besok Kurikulum Belajar Terbaru TA 2025-2026 di TK SD SMP SMA, Skema Mapel Coding dan AI |
![]() |
---|
MELEJIT Harga BBM Besok Senin 21 Juli 2025 Kompak Naik di SPBU Seluruh Indonesia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.