Info Stimulus

Catat! KPM Perlu Cek Data yang Tidak Sesuai, Penyebab Tidak Menerima Bansos PKH dan BPNT Tahun 2024

Pasalnya ternyata ada beberapa penyebab yang membuat Bansos PKH dan BPNT gagal cair bulan Desember 2023 disebabkan ada data yang tidak valid.

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/net/ka
Bansos BPNT Sembako yang diterima KPM setiap bulan dengan kompensasi uang tunai Rp 200 ribu-Simak penyebab KPM gagal menerima bantuan sosial bulan Desember khususnya PKH dan BPNT pada artikel ini. 

- Penerima PKH disabilitas belum terindikasi di sistem Dinsos

- Komponen penerima PKH ibu hamil tidak dilaporkan oleh sistem Dinsos dan DTKS Kemensos

- Penerima merubah nomor Kartu Keluarga

- Hasil pemeriksaan oleh Dinas Sosial tidak membuktikan bahwa penerima Bansos masuk dalam keluarga miskin.

Cara Update Akun DTKS Via Situs Kemensos, Kesempatan Jadi Penerima Bantuan Sosial Tahun 2024!

Berikutnya adalah cara untuk melakukan pengecekan penerima PKH dan BPNT tahap 4 Desember 2023.

cara cek penerima bansos dariKemensos, baik PKH maupun BPNT bisa lewat login cekbansos.kemensos.go.id handphone secara online.

PKH dan BPNT diketahui melakukan penyaluran penerima PKH dan BPNT berbeda. PKH cair ke rekening Himbara, sementara bansos BPNT cair ke Kantor Pos.

Tahun 2023, penerima BPNT juga bisa mengambil BLT BBM di Kantor Pos. 

PKH cair empat kali dalam setahun. Dengan demikian, terdapat PKH tahap 1 hingga 4.

PKH tahap 1 (Januari, Februari, Maret), tahap 2 pada April, Mei, Juni), tahap 3 cair Juli, Agustus, September dan Tahap 4 pada Oktober, November, Desember.

Cara Melapor Jika Belum Terima Bansos BPNT dan PKH Bulan Desember 2023, Cek Disini!

Di sisi lain, BPNT saat ini cair tunai sebesar Rp200 ribu per bulan selama 12 bulan.

Jumlah dana BPNT per bulan adalah Rp200 ribu. Artinya, penerima bansos tunai ini dalam satu tahun bisa mendapatkan Rp 2,4 juta.

Sementara, besaran dana bansos PKH bervariasi berdasarkan kategori sebagaimana yang telah diruilis dari situs Kemensos.go.id

- Ibu hamil Rp3 juta/tahun atau Rp750 ribu/tahapan

- Anak balita Rp3 juta/tahun atau Rp750 ribu/tahapan

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved