Info Stimulus

Catat! KPM Perlu Cek Data yang Tidak Sesuai, Penyebab Tidak Menerima Bansos PKH dan BPNT Tahun 2024

Pasalnya ternyata ada beberapa penyebab yang membuat Bansos PKH dan BPNT gagal cair bulan Desember 2023 disebabkan ada data yang tidak valid.

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/net/ka
Bansos BPNT Sembako yang diterima KPM setiap bulan dengan kompensasi uang tunai Rp 200 ribu-Simak penyebab KPM gagal menerima bantuan sosial bulan Desember khususnya PKH dan BPNT pada artikel ini. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Keluarga Penerima Manfaat (KPM) wajib mengetahui apa saja yang menjadi penyebab Bansos berupa PKH atau BPNT gagal untuk diterima.

Berdasarkan informasi yang dirangkum Tribunpontianak dari Kanal YouTube INFO Bansos bahwa  ternyata ada beberapa penyebab yang membuat Bansos PKH dan BPNT gagal cair bulan Desember 2023 disebabkan ada data yang tidak valid.

Sebagaimana diketahui bahwa PKH dan BPNT atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) adalah bantuan sosial (bansos) yang diberikan oleh Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) dan dibayarkan secara rutin setiap tahun.

Tentu saja, membiarkan kendala dapat berdampak negatif bagi mereka yang benar-benar membutuhkan bantuan sosial PKH dan BPNT.

Adapun Data Kemensos menyebut jika PKH dan BPNT ditujukan bagi keluarga yang tergolong miskin atau hidup berkecukupan.
Penerima bansos PKH dan BPNT wajib tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS Kemensos.

Cara Jadi KPM Bansos Sembako, Pemerintah Resmi Perpanjang Bantuan Beras 10 Kg Hingga Juni 2024

Syarat utama bagi KPM yang perlu diperhatikan yaitu tidak boleh menerima Bansos lainnya disaat yang bersamaan.

Berikut ini beberapa data yang  bisa menyebabkan PKH dan BPNT gagal untuk diterima:

- Data NIK/no Kartu Kelurga tidak valid capil

- Data dapodik tidak terindikasi sistem, kesalahan pengisian NIK, Nama, dan data pribadi lain pada data dapodik sekolah.

- Data lansia sebagai penerima belum didaftarkan pada dinas kependudukan dan pencatatan sipil. 

- Terdapat perbedaan antara NIK penerima Bansos.

- Terbukti penerima dobel Bansos dalam 1 Kartu Keluarga (misalkan istri penerima PKH, anggota penerima bansos lain selain PKH)

- Adanya bukti tunggakan pinjaman Bank baik pinjaman online maupun bank biasa

- Komponen KPM belum ada di DTKS dinas sosial.

- Penerima PKH menunjukkan bahwa anak sekolah berusia 20 tahun ke atas

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved