Berita Viral

Kasus Covid-19 Naik Lagi, Cek Aturan Baru Perjalanan Khusus Nataru Kini Wajib Masker dan Vaksin?

Akhir-akhir ini kasus Covid-19 kembali nai, simak aturan perjalanan terbaru khusus periode libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Ilustrasi warga melakukan vaksinasi sebagai syarat perjalanan. Kasus Covid-19 Naik Lagi, Cek Aturan Baru Perjalanan Khusus Nataru Kini Wajib Masker dan Vaksin?. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Akhir-akhir ini kasus Covid-19 kembali nai, simak aturan perjalanan terbaru khusus periode libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.

Ramainya kasus Covid-19 menjadi fenomoena menyambut periode libur Nataru akhir 2023.

Namun demikian, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) belum memberlakukan syarat perjalanan khusus selama Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 (Nataru).

Meskipun saat ini kasus Covid-19 mulai meningkat.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, Kemenhub masih merujuk pada ketentuan perjalanan yang lama dimana tidak ada pembatasan atau protokol wajib yang harus dipatuhi pelaku perjalanan.

Syarat Perjalanan Terbaru Selama Periode Nataru usai Kasus Covid-19 Melonjak Lagi Cek Disini

"Kemenhub telah melakukan diskusi dengan berbagai pihak termasuk dengan Kementerian Kesehatan.

Saat ini kami masih merujuk pada ketentuan yang lama, belum ada ketentuan baru terkait syarat perjalanan khususnya yang terkait dengan aspek kesehatan," ujarnya kepada Kompas.com, Senin (18/12/2023).

Sebagai informasi, aturan terakhir yang diterbitkan oleh Satgas Covid-19 ialah Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2023 yang terbit pada 9 Juni 2023.

Kemudian aturan itu ditindaklanjuti oleh Kemenhub dalam 4 SE, yaitu SE Nomor 14, 15, 16, dan 17 yang diberlakukan mulai 9 Juni 2023 hingga saat ini.

Kendati demikian, Kemenhub tetap mengimbau seluruh pelaku perjalanan untuk melakukan vaksinasi Covid-19 terutama vaksinasi booster.

Para pelaku perjalanan juga diimbau untuk meningkatkan protokol kesehatan khususnya penggunaan masker dan menjaga kebersihan selama perjalanan.

"Jadi saat ini kami masih memberikan imbauan. Namun tentunya hal ini akan terus kami pantau, kami awasi dan kami akan melakukan evaluasi jika memang ada hal-hal yang nantinya harus kami sesuaikan," ucapnya.

Selain itu, Kemenhub juga meminta kepada para operator transportasi untuk memastikan para petugas di lapangan telah mendapatkan vaksinasi booster.

"Ini untuk memberikan perlindungan kepada petugas sekaligus juga memastikan tidak ada potensi penularan kepada para calon penumpang," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Kesehatan mencatat kasus Covid-19 mulai meningkat pada akhir November 2023.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved