Berita Viral
Kasus Covid-19 Naik Lagi, Cek Aturan Baru Perjalanan Khusus Nataru Kini Wajib Masker dan Vaksin?
Akhir-akhir ini kasus Covid-19 kembali nai, simak aturan perjalanan terbaru khusus periode libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Akhir-akhir ini kasus Covid-19 kembali nai, simak aturan perjalanan terbaru khusus periode libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
Ramainya kasus Covid-19 menjadi fenomoena menyambut periode libur Nataru akhir 2023.
Namun demikian, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) belum memberlakukan syarat perjalanan khusus selama Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 (Nataru).
Meskipun saat ini kasus Covid-19 mulai meningkat.
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, Kemenhub masih merujuk pada ketentuan perjalanan yang lama dimana tidak ada pembatasan atau protokol wajib yang harus dipatuhi pelaku perjalanan.
• Syarat Perjalanan Terbaru Selama Periode Nataru usai Kasus Covid-19 Melonjak Lagi Cek Disini
"Kemenhub telah melakukan diskusi dengan berbagai pihak termasuk dengan Kementerian Kesehatan.
Saat ini kami masih merujuk pada ketentuan yang lama, belum ada ketentuan baru terkait syarat perjalanan khususnya yang terkait dengan aspek kesehatan," ujarnya kepada Kompas.com, Senin (18/12/2023).
Sebagai informasi, aturan terakhir yang diterbitkan oleh Satgas Covid-19 ialah Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2023 yang terbit pada 9 Juni 2023.
Kemudian aturan itu ditindaklanjuti oleh Kemenhub dalam 4 SE, yaitu SE Nomor 14, 15, 16, dan 17 yang diberlakukan mulai 9 Juni 2023 hingga saat ini.
Kendati demikian, Kemenhub tetap mengimbau seluruh pelaku perjalanan untuk melakukan vaksinasi Covid-19 terutama vaksinasi booster.
Para pelaku perjalanan juga diimbau untuk meningkatkan protokol kesehatan khususnya penggunaan masker dan menjaga kebersihan selama perjalanan.
"Jadi saat ini kami masih memberikan imbauan. Namun tentunya hal ini akan terus kami pantau, kami awasi dan kami akan melakukan evaluasi jika memang ada hal-hal yang nantinya harus kami sesuaikan," ucapnya.
Selain itu, Kemenhub juga meminta kepada para operator transportasi untuk memastikan para petugas di lapangan telah mendapatkan vaksinasi booster.
"Ini untuk memberikan perlindungan kepada petugas sekaligus juga memastikan tidak ada potensi penularan kepada para calon penumpang," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Kesehatan mencatat kasus Covid-19 mulai meningkat pada akhir November 2023.
UNGKAP Identitas Asli Salsa Erwina Hutagalung yang Viral Tantang Debat Ahmad Sahroni Soal Kata Tolol |
![]() |
---|
DAFTAR Harga Es Teler Kalina Ocktaranny Terbaru Viral Diburu Pembeli hingga Rela Antre Berjam-jam |
![]() |
---|
Strategi Baru Pemerintah Atasi Kenaikan Harga Beras Mahal Kini Tembus Rp 15.000 Per Kg |
![]() |
---|
INTIP Tarif Resmi Listrik PLN Terbaru 1 September 2025 Berlaku untuk Semua Golongan Pelanggan |
![]() |
---|
Resmi Dibuka! Seleksi PPPK Paruh Waktu 2025 Lengkap Panduan Cara Pengisian DRH yang Benar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.