Berita Viral

Syarat Perjalanan Terbaru Selama Periode Nataru usai Kasus Covid-19 Melonjak Lagi Cek Disini

Inilah aturan naik pesawat selama periode libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 usai kasus Covid-19 melonjak lagi, cek syarat perjalanan terbaru.

|
Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Ilustrasi. Aturan Naik Pesawat Terbaru Selama Nataru usai Kasus Covid-19 Melonjak Lagi, Cek Syarat Perjalanan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Inilah aturan perjalanan selama periode libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 usai kasus Covid-19 melonjak lagi, cek syarat perjalanan terbaru.

Peningkatan kasus Covid-19 diperkirakan akan terus berlanjut selama masa liburan Natal dan Tahun Baru 2023.

Meski demikian, sejauh ini kenaikannya masih terkendali. Selain itu, peningkatan kasus yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir dipicu oleh virus Covid varian JN.1 yang turunan dari virus Omicron.

"Kasus-kasus yang terjadi sekarang disebabkan oleh virus turunan dari Omicron. Sifatnya lebih cepat menular, virulensi tinggi, tapi fatalitasnya rendah atau tidak ganas,” papar Direktur Pencegahan Penyakit Menular Kementrian Kesehatan, dr.Imran Pambudi di Jakarta 19 Desember 2023.

Kasus Covid-19 yang dilaporkan pun menurut Imran ditemukan secara tidak sengaja.

“Kasus ditemukan secara tidak sengaja, pada mereka yang hendak menjalani tindakan medis. Ternyata ditemukan Covid," katanya.

Meski ada peningkatan kasus, situasi di rumah sakit dan ICU tetap stabil. Tak ada peningkatan kasus secara berarti untuk pasien dirawat.

Menurut Imran, angka kejadian dan kematian akan meningkat bila terjadi mutasi virus seperti pada pandemi lalu.

Secara data kenaikan kasus Covid-19 terlihat dimana pada 16-18 Desember ini, total ada 2.024 kasus dimana secara nasional, ada 43 kasus baru per minggu. Adapun sejak November tercatat ada 13 orang meningga dan per 18 Des ada dua orang meninggal.

Pemerintah pun belum berencana membuat sentra vaksinasi Covid-19, namun masyarakat tetap bisa mendapatkan vaksinnya di layanan kesehatan primer. Selain itu, masyarakat tetap diminta untuk waspada.

Syarat Perjalanan Terbaru

Sejumlah moda transportasi umum telah mengubah persyaratan perjalanan seiring dengan dengan masa transisi Indonesia ke fase endemi Covid-19.

Salah satu poin perubahan utama yang dilakukan operator transportasi umum adalah pencabutan kewajiban penggunaan masker.

Hal itu dilakukan menyusul diterbitkannya peraturan perjalanan pada masa transisi endemi Covid-19 oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Kemenhub menerbitkan sebanyak empat Sudar Edaran (SE), yaitu: SE Nomor 14 (transportasi darat), SE Nomor 15 (transportasi laut), SE Nomor 16 (transportasi udara), dan SE Nomor 17 (perkeretaapian).

Promo Nataru, Diskon Harga Tiket Pesawat Rute Termurah untuk Liburan

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved