Public Service

Cara dan Syarat Berobat Rawat Jalan dengan BPJS Kesehatan tanpa Kartu, Cukup Tunjukkan KTP!

Perlu diketahui bahawa Peserta JKN BPJS Kesehatan perlu mengetahui manfaat JKN BPJS Kesehatan untuk Rawat Jalan pada tingkat Pertama. 

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/ka/net
Ilustrasi layanan BPJS Kesehatan FTKP unutuk mengakses fasilitas kesehatan pertama sesuai aturan rawat jalan, Pasien cukup menunjukan KTP. 

* Peserta datang ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat peserta terdaftar dan mengikuti prosedur  pelayanan kesehatan, menunjukkan kartu identitas peserta JKN-KIS/KIS Digital dengan status aktif dan/atau identitas lain yang diperlukan (KTP, SIM, KK)

* Peserta memperoleh pelayanan kesehatan pada FKTP tempat peserta terdaftar. 

* Apabila peserta melakukan kunjungan ke luar domisili karena tujuan tertentu yang bukan merupakan kegiatan yang rutin, atau dalam keadaan kedaruratan medis, peserta dapat mengakses pelayanan RJTP pada FKTP lain yang di luar wilayah FKTP terdaftar, paling banyak 3 (tiga) kali kunjungan dalam  waktu maksimal 1 (satu) bulan di FKTP yang sama

* Setelah mendapatkan pelayanan, peserta menandatangani bukti pelayanan pada lembar bukti pelayanan yang disediakan oleh masing-masing FKTP.

* Atas indikasi medis apabila peserta memerlukan pelayanan kesehatan tingkat lanjutan, peserta akan dirujuk Ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, sesuai dengan sistem rujukan berjenjang secara online.

Itulah informasi mengenai manfaat BPJS Kesehatan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan mulai dari faskes tingkat pertama hingga fasilitas rawat inap. Semoga membantu. (*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved