Public Service

Cara dan Syarat Berobat Rawat Jalan dengan BPJS Kesehatan tanpa Kartu, Cukup Tunjukkan KTP!

Perlu diketahui bahawa Peserta JKN BPJS Kesehatan perlu mengetahui manfaat JKN BPJS Kesehatan untuk Rawat Jalan pada tingkat Pertama. 

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/ka/net
Ilustrasi layanan BPJS Kesehatan FTKP unutuk mengakses fasilitas kesehatan pertama sesuai aturan rawat jalan, Pasien cukup menunjukan KTP. 

2. Rawat Jalan Tingkat Pertama (RJTP)

Manfaat yang ditanggung berupa pelayanan promosi kesehatan dan pencegahan (promotif preventif):

- Penyuluhan kesehatan perorangan

- Imunisasi rutin

- Keluarga Berencana meliputi konseling dan pelayanan kontrasepsi, termasuk vasektomi dan tubektomi bekerja sama dengan BKKBN.

- Skrining riwayat kesehatan dan pelayanan penapisan atau skrining kesehatan tertentu, yang diberikan untuk mendeteksi risiko penyakit dengan metode tertentu atau untuk mendeteksi risiko penyakit dan mencegah dampak lanjutan risiko penyakit tertentu.

- Peningkatan kesehatan bagi peserta penderita penyakit kronis

Pelayanan kuratif dan rehabilitatif (pengobatan) mencakup:

- Administrasi pelayanan

- Pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi medis

- Tindakan medis non spesialistik, baik operatif maupun non operatif

- Pelayanan obat, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai

- Pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pratama

Pemeriksaan, pengobatan dan tindakan pelayanan kesehatan gigi tingkat pertama.

Prosedur pelayanan pada saat berobat dengan BPJS Kesehatan. 

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved