Berita Viral

Resmi! Fotocopy KTP Tak Berlaku Lagi Mulai 1 Januari 2024

Mulai 1 Januari 2024, fotocopy KTP resmi tidak berlaku lagi untuk syarat hingga keperluan berkas yang menyangkut data kependudukan.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
Ilustrasi. Resmi! Fotocopy KTP Tak Berlaku Lagi Mulai 1 Januari 2024. 

Setelah itu, QR Code tidak akan bisa digunakan kembali sehingga tidak rentan disalahgunakan.

Karena bentuknya yang berupa kartu e-KTP, perlu dicetak di Dukcapil atau kantor kecamatan setempat.

Sementara itu, untuk KTP digital atau IKD penggunaannya cukup dengan membuka ponsel pintar.

Untuk keamanan, e-KTP biasa disimpan di dalam dompet atau tas sebagai kartu fisik.

Sedangkan KTP Digital atau IKD hanya bisa dibuka melalui aplikasi khusus dalam smartphone dengan keamanan berlapis.

Alasan Pemerintah Terapkan IKD Padahal Sudah Ada e-KTP

Sebagai kartu identitas penduduk, e-KTP dapat digunakan untuk berbagai keperluan seperti pengurusan izin, membuka rekening bank, mendaftar SIM, dan sebagainya.

Untuk KTP Digital sebenarnya memiliki fungsi yang sama.

Namun identitas eletronik ini memiliki fitur-fitur tambahan seperti dokumen, data keluarga, tanda tangan elektronik, pelayanan, pemantauan pelayanan, dan sebagainya.

# Berita Viral

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved