Pengamat Hukum Nilai Fungsi Satpol PP Penting untuk Tegakkan Perda dan Perkada

Sehingga, dikatakannya optimalisasi fungsi dan peranan Satpol PP menjadi sangat  strategis dalam perspektif efektifitas penegakan hukum.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Ferlianus Tedi Yahya
Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik, Herman Hofi Munawar saat ditemui di kantor Tribun Pontianak, Selasa 26 September 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik, Herman Hofi Munawar menilai Satuan Polisi Pamong Praja (SaTpol PP) memiliki fungsi cukup penting dalam konteks penegakan Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Kepala Daerah (Perkada) dan ketertiban umum.

"Tentu Satpol PP memiliki kedudukan dan fungsi yang cukup penting. Dalam UU. No. 23 Tahun 2014, menegaskan (Satuan Polisi Pamong Praja dibentuk untuk menegakkan Perda dan Perkada, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman, serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat)," katanya kepada tribunpontianak.co.id, Rabu 13 Desember 2023.

Ia juga menuturkan, sebagaimana dipahami bersama bahwa dalam kehidupan bermasyarakat, penerapan hukum seringkali berjalan tidak efektif dan tak sesuai dengan yang diharapkan aturan itu sendiri., terlebih dengan kondisi kehidupan sosial masyarakat sangat dinamis. 

Sehingga, dikatakannya optimalisasi fungsi dan peranan Satpol PP menjadi sangat strategis dalam perspektif efektifitas penegakan hukum atau aturan daerah.

"Salah satu faktor yang mempengaruhi efektifitas suatu penerapan hukum adalah Penegak hukum dan Sarana atau fasilitas pendukung," katanya.

Pengamat Politik Nyatakan Ujian Berat Bagi Lembaga Survei Jelang Pemilu 2024

Herman juga menilai, walaupun peraturan sudah baik namun kualitas petugas penegaknya kurang baik, tentu akan bermasalah dalam penegakan hukum. 

"Oleh karena itu, salah satu kunci keberhasilan dalam penegakan hukum adalah mentalitas atau kepribadian penegak hukum," tegasnya.

Lebih lanjut dijelaskannya, dalam rangka penegakan hukum dan implementasi penegakan hukum bahwa penegakan keadilan tanpa kebenaran adalah suatu kebijakan. 

"Penegakan kebenaran tanpa kejujuran adalah suatu kemunafikan," tegasnya lagi.

Di sisi lain, disebutkannya dalam kerangka penegakan hukum oleh setiap lembaga penegakan hukum keadilan dan kebenaran harus dinyatakan, harus terasa dan terlihat, serta harus diaktualisasikan.

Tak sampai disitu saja, dalam PP. No. 16 Tahun 2018 Tentang Satpol PP, diketahui secara jelas memiliki kewenangan antara lain melakukan tindakan penertiban nonyustisial terhadap warga masyarakat, aparatur, badan hukum yang melakukan pelanggaran atas perda dan/atau perkada; Menindak warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

Melakukan tindakan penyelidikan terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang diduga melakukan pelanggaran atas perda dan/atau perkada; dan Melakukan tindakan administratif terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas perda dan/atau perkada.

Pengamat Politik Sebut Ganjar-Mahfud Miliki Keunggulan dalam Isu Hukum dalam Debat Pilpres Perdana

Berdasarkan beberapa kewenangan tersebut diatas, dikatakannya bahwa jelas Satpol PP dapat diumpamakan sebagai salah satu “penjaga” dalam penegakan suatu perda dan perkada. 

"Melihat kewenangan yang sangat besar dimiliki oleh Satuan Polisi Pamong Praja tentu membuat institusi tersebut untuk berperan aktif keterlibatannya dalam proses pembentukan serta mengawal perjalanan perda dan perkada," tuturnya.

"Kewenangan yang cukup besar tersebut semestinya dapat dimaksimalkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja. Namun pada kenyataannya, masih terdapat tugas dan kewenangan sebagai penegak perda dan perkada terkesan belum dioptimalkan," tambahnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved