Satpol PP Gencarkan Larangan Main Layangan di Pontianak, Warga Diimbau Tak Abaikan Bahaya Tali Kawat

Ahmad menambahkan, pelanggaran terhadap Perda tersebut dapat dikenakan sanksi administratif maupun denda tipiring.

Penulis: Ayu Nadila | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Ayu Nadila
SOSIALISASI LARANGAN BERMAIN LAYANGAN - Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiantoro saat diwawancarai di ruang kerjanya di Jl Zainuddin No.8, Selasa 21 Oktober 2025. Ahmad menjelaskan, pihaknya secara rutin melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak bermain layang-layang, terutama karena aktivitas tersebut kerap membahayakan keselamatan dan mengganggu fasilitas umum. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pemerintah Kota Pontianak melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terus menggencarkan sosialisasi larangan bermain layang-layang di wilayah kota, Selasa 21 Oktober 2025.

Larangan tersebut telah diatur dalam Peraturan Daerah Ketertiban Umum (Perdatibum) Nomor 19 Tahun 2021.

Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiantoro, mengatakan bahwa aturan mengenai larangan permainan layang-layang sebenarnya sudah lama diberlakukan.

"Aturan permainan layang itu termuat di Perdatibum Pemerintah Kota Pontianak, Perda Nomor 19 Tahun 2021. Perda ini sudah lama, dan larangan main layangan juga sudah lama," ujarnya, Toro saat diwawancarai di ruang kerjanya di Jl Zainuddin No. 8.

Ahmad menjelaskan, pihaknya secara rutin melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak bermain layang-layang, terutama karena aktivitas tersebut kerap membahayakan keselamatan dan mengganggu fasilitas umum.

"Khususnya pada Pasal 21 Ayat 1, diatur bahwa dilarang bermain, dilarang menjual, dan dilarang membuat layangan. Sosialisasi kami lakukan melalui media, pertemuan masyarakat, hingga kegiatan car free day," jelasnya.

Menurut Ahmad, salah satu bahaya terbesar dari permainan layangan adalah penggunaan tali kawat, yang sering digunakan oleh para "penyaok" atau pemain layangan adu.

Baca juga: Mobil Masuk Parit di Depan Pasar Dahlia Pontianak Barat

"Tali kawat ini sangat berbahaya, terutama bagi jaringan listrik milik PLN. Biasanya banyak ditemukan di wilayah utara dan barat kota," katanya.

Satpol PP juga menindak para pelanggar, baik pemain maupun penjual layang-layang.

"Bagi penjual, sudah ada beberapa toko besar yang kami beri sanksi. Layangannya kami sita dan mereka menandatangani pernyataan tidak menjual lagi," ungkap Ahmad.

Untuk anak-anak, pihaknya lebih mengutamakan pendekatan edukatif.

"Yang paling utama tetap pembinaan terhadap anak-anak. Kalau razia, yang sering tertinggal di lokasi itu anak-anak. Jadi kami lebih banyak mengingatkan dan memberi pemahaman," tambahnya.

Meski demikian, Ahmad mengakui bahwa dalam beberapa bulan terakhir, aktivitas bermain layangan mulai berkurang. Namun, permainan masih terlihat di beberapa titik rawan, terutama di wilayah barat Pontianak.

"Fokus kami ada di enam kecamatan, tapi yang paling intens di wilayah barat karena arah angin dari barat ke timur. Kalau putus, layangannya bisa jatuh ke Sungai Jawi, Jeruju, hingga Pontianak Utara," tambahnya.

Ahmad menambahkan, pelanggaran terhadap Perda tersebut dapat dikenakan sanksi administratif maupun denda tipiring.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved