3 Modus Korupsi Ini Paling Banyak Digunakan di Kalbar, Polda Sudah Tangani 74 Kasus di 2023!

Pada tahun 2023 ini, Polda Kalbar menyebut keuangan negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp7,2 miliar .

Penulis: Ferryanto | Editor: Faiz Iqbal Maulid
Dok. Kompas.com
Ilustrasi korupsi. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID. PONTIANAK - Polda Kalbar menangani sebanyak 74 kasus tindak pidana korupsi sepanjang tahun 2023 ini.

Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Raden Petit Wijaya mengatakan 54 kasus sudah dalam tahap penyidikan, 19 kasus sudah tahap 2 alias P21, sementara 1 kasus SP3 alias dihentikan karena tersangka meninggal dunia.

Pada tahun 2023 ini, Polda Kalbar menyebut keuangan negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp7,2 miliar .

Raden Petit mengatakan dalam melakukan korupsi itu, ada sejumlah modus operandi yang kerap digunakan.

Pertama, melaksanakan pekerjaan tanpa mengikuti proses pelelangan atau meminjam perusahaan.

Polda Kalbar Tangani 74 Kasus Korupsi, Kabid Humas Paparkan Modus Operandi Para Koruptor

Kedua, menggunakan ahli fiktif yang tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam kontrak.

Lalu ketiga, membuat laporan pertanggungjawaban keuangan fiktif.

"Selanjutnya, untuk jenis - jenis korupsi yang ditangani di antaranya pada pengadaan barang dan jasa, Pengadaan Pembangunan. Proses Pelelangan dan Pelaksanaan Proyek Pembangunan, dan penyimpangan penggunaan ADD (alokasi dana desa) dan DD (dana desa)," papar Raden Petit di Mapolda Kalbar, Jumat 8 Desember 2023.

"Untuk kasus korupsi yang ditangani Polda Kalbar dan berdampak langsung ke masyarakat yakni kasus Pembangunan Jembatan Ketungau II di Kabupaten Sintang," ungkapnya

Akibat kasus korupsi tersebut, Pembangunan Jembatan Ketungau II di Kabupaten Sintang membuat transportasi masyarakat terkendala.

Kejari Pontianak Sudah Lakukan 5 Penyidikan Perkara Korupsi dan Lakukan 18 Penuntutan

(*)

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved