Kejari Pontianak Sudah Lakukan 5 Penyidikan Perkara Korupsi dan Lakukan 18 Penuntutan
Yulius menegaskan Kejaksaan berkomitmen bekerja secara maksimal untuk menangani perkara Korupsi yang ada di Kota Pontianak.
Penulis: Ferryanto | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Tahun 2023, Kejaksaan Negeri Pontianak menangani sebanyak 5 perkara tindak pidana korupsi di Kota Pontianak.
Selain itu, pada tahun 2023 ini juga Kejaksaan Negeri Pontianak sedang melakukan 18 penuntutan perkara korupsi dan melakukan 6 eksekusi perkara korupsi.
Data tersebut disampaikan langsung Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak Yulius Sigit Kristanto di kantornya, jumat 8 Desember 2023.
"Saat ini Kejaksaan Negeri Pontianak sedang melakukan 5 penyidikan perkara korupsi," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak Yulius Sigit Kristanto.
Kajari Pontianak tersebut mengatakan saat ini pihaknya juga sedang melakukan penyelidikan terhadap 3 perkara, yakni lapangan basket Perbasi Pontianak, Pengelolaan Reklame, dan penanganan aset tanah pemkot Pontianak.
Baca juga: Kajari Pontianak Tanda Tangani Perjanjian Kerjasama dengan GM Pelindo Regional 2 Pontianak
"Khusus tanah pemda yang merupakan eks puskesmas sudah kembali ke Pemkot, dan pekan depan akan kita serahkan ke Pemda," ujarnya.
"Lalu untuk Perbasi, Reklame dan Jembatan Timbang, kita sedang mendalami terus secara komprehensif agar itu dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," jelasnya.
Yulius menegaskan Kejaksaan berkomitmen bekerja secara maksimal untuk menangani perkara Korupsi yang ada di Kota Pontianak.
"Terkait komitmen, Jangan kuatir kami akan bekerja terus secara maksimal, mengungkap kasus yang bisa kami buktikan," tegasnya.
Dari jumlah tersebut, Kejaksaan Negeri Pontianak sudah berhasil mengembalikan kerugian negara mencapai 200 juta rupiah.
Dalam pencegahan korupsi, Kejaksaan Negeri Pontianak tahun 2023 melakukan pendampingan tergadap proyek strategis di Kota Pontianak dengan nama Pengamanan Proyek Strategis.
"Pendampingan ini bukan berarti Kejaksaan menjadi bemper, kita justru mengawal agar tidak ada kesalahan, penyimpanan, contohnya bila proyek sudah mau injuri time, kita harus tegas memberi masukan rekanan, apakah mau putus kontrak atau perpanjang, misalkan dinas tidak mengikuti hal itu maka kita akan Stop pendampingan," jelasnya. (*)
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini
Kejari Pontianak Musnahkan Ribuan Bungkus Rokok Ilegal dan Narkoba |
![]() |
---|
DPRD Kota Pontianak Ragukan Data Kemiskinan BPS |
![]() |
---|
Siswa SMAN 3 Pontianak Ungkap Perasaan Jadi Angkatan Pertama Ikut TKA 2025 |
![]() |
---|
6 Peristiwa Terpopuler Kalbar! Polisi Amankan 15 Pendemo hingga Polisi di Singkawang dapat Bintang |
![]() |
---|
Kejari Landak Gelar Donor Darah Sambut HUT Kejaksaan RI ke 80, Kajari: Menumbuhkan Rasa Persaudaraan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.