“Untuk Barang bukti yang kita amankan diantaranya 1 helai baju singlet warna hitam, 1 helai baju berwarna merah bertulisan RIP CURL, 1 helai celana bola warna hitam list merah, 1 helai celana panjang warna hitam, 1 helai celana kolor merek Bontek ada bercak darah, 1 pasang sendal merk Swallow berwarna biru, 1 pasang sendal berwarna coklat, 1 pasang sendal berwarna biru muda list hitam, 1 buah dompet merk Dexmara sebongkah batu, 1 buah pisau dengan panjang 34,5 Cm, 1 lembar kertas dengan kondisi tergulung dengan lakban warna kuning yang diduga sebagai sarung pisau, 1 unit mobil Merk / Type: Mitsubishi / Colt Diesel Fe Shd-X K Hi Gear (4X2) M/T, Jenis / Model : Dump Truck, Tahun Pembuatan / Perakitan : 2021 / 2021, Warna KB: Kuning, Isi Silinder / HP: 3908, No. Rangka: MHMFE75PRMK032979, No. Mesin:4D34TX55050 40831101217, No. BPKB : P04942290, Nomor Register: KB 8637 DI, Nama Pemilik: Yohanes Susanto, A.MD. KEP, 1 unit hendphone merk Nokia warna hitam13. 1 unit sepeda motor Mio J warna merah dengan No.Pol: KB 4484 UQ, No Rangka: MH32BJ001DJ072323, No.Sin: 2BJ-072434. Atas Nama: Evodia Kartini Nuni Lestari, 1 helai selimut berwarna biru merah bergambar Doraemon, 1 buah helm berwarna hitam, 1 lembar kertas kartu timbangan warna kuning, 1 lembar kertas surat pengantar TBS warna kuning, 118 lembar uang pecahan Rp.100.000,- dengan jumlah total Rp.11.800.000,-.
“Pelaku BS diduga melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 365 Ayat (3) KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pencurian Dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup dan penjara paling lama 20 Tahun,” tukas Kapolres Sanggau.
Dilaksanakannya kegiatan Press Release sebagai bentuk penyampaian informasi kepada masyarakat terkait pencapaian kinerja Polres Sanggau baik kegiatan yang dilaksanakan maupun pengungkapan kasus dan penegakkan hukum terhadap para pelaku tindak pidana kejahatan di Wilkum Polres Sanggau.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.