Empat ASN Tersangka Dugaan Tipikor, Ini Langkah BKPSDM Kapuas Hulu

"Kita akan menerapkan aturan administrasi kepegawaian terhadap ke empat PNS yang telah ditetapkan sebagai tersangka, dimana mengacu pada Peraturan BKN

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Ferryanto
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar Dr. Muhammad Yusuf saat memberi keterangan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan kapal Ferry penyebrangan di Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat. Kamis 30 November 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM), telah menanggapi dan menindaklanjuti terhadap empat orang oknum ASN di Kapuas Hulu, yang telah ditetapkan tersangka oleh Kajati Kalbar, dalam dugaan kasus Tipikor pengadaan Kapal Ferry tahun anggaran 2019 di Dinas Perhubungan Kapuas Hulu.

Kepala BKPSDM Kabupaten Kapuas Hulu, Adji Winursito menyampaikan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kepala Dinas Perhubungan terkait penetapan tersangka terhadap 4 orang PNS atau ASN yang berdinas di Dinas Perhubungan Kabupaten Kapuas Hulu.

"Kita akan menerapkan aturan administrasi kepegawaian terhadap ke empat PNS yang telah ditetapkan sebagai tersangka, dimana mengacu pada Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020 tentang Juknis Pemberhentian PNS," ujarnya kepada Tribun Pontianak, Jumat 1 Desember 2023.

Empat Orang Oknum ASN di Kapuas Hulu Jadi Tersangka Dugaan Tipikor Pengadaan Kapal Ferry Tahun 2019

Selain itu juga jelas Adji Winursito, pihaknya akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Kejaksaan Tinggi Provinsi Kalimantan Barat terlebih dahulu untuk dapat mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kita juga sudah menyampaikan laporan awal kepada pimpinan terkait status 4 orang PNS Dishub Kapuas Hulu tersebut, dan pada prinsipnya kita mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Kalbar," ungkapnya.

Sebelumnya, Kejati Provinsi Kalimantan Barat telah menetapkan enam orang tersangka yaitu SD sebagai PPK, BP, AJ dan MA sebagai PPHP, terus TK direktur CV. RINDI (penyedia barang atau jasa), dan terakhir AN alias S sebagai pelaksana pekerjaan pengadaan.

Dimana dari enam tersangka tersebut, ada empat orang tersangka merupakan berstatus sebagai ASN atau PNS yang masih aktif di Dinas Perhubungan Kapuas Hulu, mereka beranisial SD, BP, AJ dan MA.

Dimana enam orang tersangka tersebut diduga terlibat dalam kasus Tipikor pengadaan Kapal Penumpang Angkutan Sungai (Kapal Fery) sumber APBN DAK Afirmasi Bidang Transportasi dari Kemendes DT, masuk APBD Kabupaten Kapuas Hulu tahun 2019 di DPA Dinas Perhubungan Kabupaten Kapuas Hulu sejumlah Rp2,5 miliar. (*)

Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved