Empat Orang Oknum ASN di Kapuas Hulu Jadi Tersangka Dugaan Tipikor Pengadaan Kapal Ferry Tahun 2019

Terkait hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kapuas Hulu, Serli, saat ditanya Tribun Pontianak.

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Try Juliansyah
Dok. Kompas.com
Ilustrasi korupsi. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUASHULU - Kejaksaan Tinggi Provinsi Kalimantan Barat telah menetapkan enam orang tersangka dugaan Tipikor pengadaan Kapal Penumpang Angkutan Sungai (Kapal Fery) sumber APBN DAK Afirmasi Bidang Transportasi dari Kemendes DT, masuk APBD Kabupaten Kapuas Hulu tahun 2019 di DPA Dinas Perhubungan Kabupaten Kapuas Hulu sejumlah Rp2,5 miliar.

Dari enam tersangka tersebut, ada empat orang tersangka adalah sebagai oknum ASN yang berdinas di Dinas Perhubungan Kabupaten Kapuas Hulu, yaitu beranisial SD sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK), terus BP, AJ, dan MA adalah sebagai panitia penerima hasil pekerjaan (PPHP).

Terkait hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kapuas Hulu, Serli, saat ditanya Tribun Pontianak.

"Ye betul (Auk)," ujarnya dengan singkat, pada Kamis 30 November 2023.

Ditanya komentar selanjutnya, Serli, hanya menyerahkan kasus yang melibatkan oknum ASN berdinas di Dinas Perhubungan Kabupaten Kapuas Hulu, untuk mengikuti SOP penegak hukum.

Baca juga: Empat Dayak Iban di Kapuas Hulu Dapat Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat

Sebelumnya, Kejati Provinsi Kalimantan Barat telah menetapkan enam orang tersangka yaitu SD sebagai PPK, BP, AJ dan MA sebagai PPHP, terus TK direktur CV. RINDI (penyedia barang atau jasa), dan terakhir AN alias S sebagai pelaksana pekerjaan pengadaan.

Dimana enam orang tersangka tersebut diduga terlibat dalam kasus Tipikor pengadaan Kapal Penumpang Angkutan Sungai (Kapal Fery) sumber APBN DAK Afirmasi Bidang Transportasi dari Kemendes DT, masuk APBD Kabupaten Kapuas Hulu tahun 2019 di DPA Dinas Perhubungan Kabupaten Kapuas Hulu sejumlah Rp2,5 miliar. (*)

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved