Info Stimulus

Bantuan PKH Desember 2023 Masih Cair? Cek Nama KPM yang Berhak Untuk Mencukupi Kebutuhan Pangan!

Bantuan sosial terus dicairkan pada bulan Desember nantinya agar masyarakat bisa memenuhi kebutuhan pangan diakhir tahun. 

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/ka/net
Ilustrasi pencairan bantuan PKH dan BPNT secara tunai Desember 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Bantuan sosial atau Bansos PKH Desember 2023 dipastikan cair kepada KPM segera untuk kebutuhan pangan.

Penerima bisa tahu apakah termasuk kategori masyarakat yang menerima PKH Desember 2023 di cekbansos.kemensos.go.id secara online.

Bantuan sosial terus dicairkan pada bulan Desember nantinya agar masyarakat bisa memenuhi kebutuhan pangan diakhir tahun. 

Untuk PKH penerimanya tergantung pada kategori dimana ada 7 kategori penerima seperti misalnya ibu hamil dan anak sekolah.

Misalnya ibu hamil mendapatkan bansos Rp750 ribu melalui program PKH dan bisa dicek mandiri secara online di bawah ini:

* Akses cekbansos.kemensos.go.id lewat HP

*Masukkan domisili mulai dari provinsi hingga kota/kabupaten sesuai KTP.

* Masukan nama KPM sesuai KTP

* Masukan kode huruf dan angka pada kotak yang disediakan

* Klik 'cari Data'

Maka setelah itu muncul nama penerima PKH Desember 2023 dan akan segera cair seusai jadwal.

Daftar 4 Bansos yang Masih Berlanjut Pencairannya Bulan Desember 2023, Apa Saja?

Sebagai informasi terdapat 7 syarat penerima Bansos PKH Tahap 4 sebagai berikut:

1. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

2. Dinyatakan layak oleh Pemerintah Daerah

3. Memiliki komponen PKH meliputi ibu hamil, lansia, disabilitas, anak usia wajib belajar, dan anak sekolah SD hingga SMA.

4. Terdata di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) khusus komponen anak sekolah

5. Bukan penerima upah di atas UMP atau UMK dan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan

6. Buka pegawai yang gajinya berasal dari APBN atau APBD

7. Ditetapkan sebagai penerima Bansos PKH Tahap 4

Kapan Bantuan Sosial BLT El Nino Sebesar Rp400 Ribu November Sampai Desember 2023 Akan Disalurkan?

KPM diwajibkan untuk memenuhi ketujuh syarat penerima tersebut agar dapat terdaftar sebagai penerima bantuan PKH Tahap 4.

Jika terdapat salah satu syarat yang tidak dipenuhi oleh KPM, maka kemungkinan KPM tidak terdaftar sebagai penerima bantuan.

Mengingat, Pemerintah Daerah melakukan pembaharuan data terkait uji kelayakan penerima bansos di setiap bulannya.

Sehingga tidak menutup kemungkinan jika daftar penerima bansos PKH selalu berubah-ubah tergantung uji kelayakan.

Sementara itu, terkait jadwal pencairan bansos PKH Tahap 4 sampai saat ini belum dapat diketahui secara pasti.

Namun jika merujuk pada pencairan tahap sebelumnya, bansos PKH mulai dicairkan di bulan keuda jadwal pencairan yakni awal Desember 2023

Semoga bermanfaat. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved