Pemilu 2024

Tahapan Pemilu 2024, Inilah 7 Himbauan Pelaksanaan Kampanye Kepada Parpol Menurut Bawaslu!

Aturan main yang dimaksud adalah beberapa metode Kampanye yang diatur dalam Peraturan KPU nomor 15 tahun 2023.

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/net
Ilustrasi hari Pelaksanaan Pemilu 2024. 

c. Penyebaran Alat Peraga Kampanye (APK) seperti reklame, spanduk, dan/atau umbul-umbul;

d. Media sosial; dan/atau

e. Aktivitas lain yang berkaitan dengan kegiatan Kampanye.

5. Memperhatikan bahwa dalam hal terdapat dugaan pelanggaran Pemilu yang berkaitan dengan kegiatan-kegiatan yang mengandung unsur Kampanye Pemilu dan/atau ajakan untuk memilih terhadap kegiatan "Kampanye sebelum dimulainya masa Kampanye" sebagaimana dimaksud pada angka 4 (empat) di atas, Bawaslu akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran Pemilu tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

6. Memperhatikan bahwa dalam tenggang waktu sebagaimana dimaksud pada angka 4 (empat) di atas, Peserta Pemilu dapat melakukan pertemuan internal dengan memastikan hanya melibatkan struktur, Calon Anggota Legislatif dan anggota partai dengan catatan harus menyampaikan pemberitahuan minimal 1 hari sebelum kegiatan tersebut kepada Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) sesuai tingkatannya dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai tingkatannya.

7. Memperhatikan bahwa pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dapat dilakukan pada masa Kampanye yaitu rentang waktu tanggal 28 November s.d tanggal 10 Februari 2024 (75 hari masa Kampanye).

Cara Cek Data Penduduk Dicatut Parpol Hingga Alur Tahapan Pemilu 2024 Sesuai PKPU!

Berikut jadwal lengkap Kampanye Pemilu 2024 berdasarkan PKPU. 

28 November 2023-10 Februari 2024

Pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan Kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga Kampanye di tempat umum, debat pasangan calon presiden dan wakil presiden, dan media sosial

21 Januari-10 Februari 2024

Kampanye rapat umum, iklan media massa cetak media massa elektronik.

11-13 Februari 2024

Masa tenang

14 Februari 2024

Pemungutan suara serentak Pemilu

2-22 Juni 2024

Kampanye tambahan jika terjadi Pilpres putaran kedua

23-25 Juni 2024

Masa tenang. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved