Pemilu 2024
Tahapan Pemilu 2024, Inilah 7 Himbauan Pelaksanaan Kampanye Kepada Parpol Menurut Bawaslu!
Aturan main yang dimaksud adalah beberapa metode Kampanye yang diatur dalam Peraturan KPU nomor 15 tahun 2023.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pelaksanaan Kampanye Pemilihan umum 2024 sudah berlangsung di hari ini Selasa 28 November 2023.
Namun yang perlu diketahui yakni adanya aturan main dalam pelaksanaan Kampanye Pemilu 2024.
Aturan main yang dimaksud adalah beberapa metode Kampanye yang diatur dalam Peraturan KPU nomor 15 tahun 2023.
Termasuk juga apabila ada beberapa himbauan atau ketentuan khusus yang dianjurkan oleh lembaga terkait Pemilihan umum.
Dikutip dari kpu.go.id, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan aturan Kampanye Pemilu 2024.
Penetapan itu dilakukan dengan penerbitan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu 2024.
PKPU mengenai Kampanye ini mulai berlaku sejak tanggal 14 Juli 2023.
Dalam PKPU ini memuat bahwa Kampanye dilakukan secara serentak oleh seluruh peserta pemilu.
• Tahapan Pemilu 2024 Lengkap Jadwal Kampanye, Capres-Cawapres Dapat Pengawalan 74 Personel Polri!
Sementara jadwal Kampanye pemilu dalam PKPU ini dilakukan melalui beberapa tahapan.
Selain memuat aturan Kampanye, PKPU tersebut mengatur jadwal Kampanye Pemilu 2024 yang dilaksanakan pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.
KPU juga mengatur jadwal Kampanye Pilpres jika terjadi putaran kedua, pada 2-22 Juni 2024.
Namun sebelum kita menyimak tahapan Pemilu 2024, Simak beberapa himbauan terkait pelaksanaan Kampanye yang sudah dimulai hingga 10 Februari 2024 mendatang.
Perlu dicatat bahwa Badan Pengawas Pemilu telah memberikan himbauan terkait dengan pelaksanaan kampanye untuk selanjutnya di taati oleh Parpol peserta Pemilu.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menerbitkan surat imbauan kepada partai politik.
Surat itu berupa imbauan agar para peserta pemilu tidak Kampanye sebelum waktunya atau di luar jadwal yang ditentukan.
• Tahapan Pemilu 2024, Apa Syarat Pilpres Berlangsung Satu Putaran?
Dikutip dari TribunPontianak.co.id, Adapun surat itu terbit 27 Oktober 2023 dan diteken oleh Ketua Bawaslu Rahmat Bagja.
Surat itu bernomor 774/PM/K1/10/2023 dan ditujukan ke Parpol peserta Pemilu 2024.
Dalam surat itu, Bawaslu menegaskan jika masa Kampanye baru akan dimulai pada 28 November 2023.
Kampanye dimulai 25 hari setelah penetapan daftar calon tetap (DCT) caleg pada 3 November 2023, serta 15 hari setelah penetapan DCT capres-cawapres pada 13 November 2023.
"Bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana tersebut dalam poin huruf b, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2023, jadwal dan tahapan Kampanye Pemilu akan dimulai pada tanggal 28 November 2023," bunyi surat imbauan Bawaslu untuk Parpol. Dikutip dari Kompas.com
• Lakukan Kampanye Perdana Pilpres 2024, Ganjar Canangkan Program 1 Desa, 1 Faskes, 1 Nakes
Berikut imbauan-imbauan Bawaslu ke Parpol:
1. Melakukan pemasangan Alat Peraga Sosialisasi (APS) dengan memperhatikan tempat yang dilarang dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Memperhatikan materi muatan, kalimat dan/atau tanda gambar Alat Peraga Sosialisasi (APS) dengan tidak memuat unsur ajakan untuk memilih seperti:
a. Coblos nomor urut
b. Simbol/gambar paku dan/atau
c. Materi muatan lain yang memuat unsur ajakan untuk memilih
3. Memperhatikan jadwal tahapan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) yaitu pada tanggal 3 November 2023, sehingga perlu untuk menjadi perhatian agar seluruh calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota untuk tidak melakukan kegiatan berpotensi "Kampanye sebelum dimulainya masa Kampanye".
4. Memperhatikan bahwa terhitung mulai tanggal 4 November s.d 27 November 2023 merupakan waktu "DILARANG Kampanye" sehingga Peserta Pemilu diimbau untuk tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang mengandung unsur Kampanye Pemilu dan ajakan untuk memilih sebelum jadwal dan tahapan Kampanye Pemilu dimulai, dalam bentuk:a.
a. Pertemuan warga;
b. Penyebaran Bahan Kampanye (BK) seperti selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum/makam, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, dan/atau atribut Kampanye lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. Penyebaran Alat Peraga Kampanye (APK) seperti reklame, spanduk, dan/atau umbul-umbul;
d. Media sosial; dan/atau
e. Aktivitas lain yang berkaitan dengan kegiatan Kampanye.
5. Memperhatikan bahwa dalam hal terdapat dugaan pelanggaran Pemilu yang berkaitan dengan kegiatan-kegiatan yang mengandung unsur Kampanye Pemilu dan/atau ajakan untuk memilih terhadap kegiatan "Kampanye sebelum dimulainya masa Kampanye" sebagaimana dimaksud pada angka 4 (empat) di atas, Bawaslu akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran Pemilu tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Memperhatikan bahwa dalam tenggang waktu sebagaimana dimaksud pada angka 4 (empat) di atas, Peserta Pemilu dapat melakukan pertemuan internal dengan memastikan hanya melibatkan struktur, Calon Anggota Legislatif dan anggota partai dengan catatan harus menyampaikan pemberitahuan minimal 1 hari sebelum kegiatan tersebut kepada Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) sesuai tingkatannya dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai tingkatannya.
7. Memperhatikan bahwa pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dapat dilakukan pada masa Kampanye yaitu rentang waktu tanggal 28 November s.d tanggal 10 Februari 2024 (75 hari masa Kampanye).
• Cara Cek Data Penduduk Dicatut Parpol Hingga Alur Tahapan Pemilu 2024 Sesuai PKPU!
Berikut jadwal lengkap Kampanye Pemilu 2024 berdasarkan PKPU.
28 November 2023-10 Februari 2024
Pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan Kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga Kampanye di tempat umum, debat pasangan calon presiden dan wakil presiden, dan media sosial
21 Januari-10 Februari 2024
Kampanye rapat umum, iklan media massa cetak media massa elektronik.
11-13 Februari 2024
Masa tenang
14 Februari 2024
Pemungutan suara serentak Pemilu
2-22 Juni 2024
Kampanye tambahan jika terjadi Pilpres putaran kedua
23-25 Juni 2024
Masa tenang. (*)
Anak Milenial, Raih Suara Tertinggi di Pileg, Bobby Erianto Resmi Jadi Anggota DPRD Sintang |
![]() |
---|
Namanya Sempat Disebut di SK, Heri Jambri Pilih Tak Dilantik Jadi Dewan Karena Maju Pilkada Sintang |
![]() |
---|
Menjabat Periode Keempat, Abu Bakar Ketua DPRD Sambas Sementara |
![]() |
---|
DAFTAR Anggota DPRD Sambas 2024-2029! Berikut 45 Anggota DPRD Sambas yang Dilantik |
![]() |
---|
DAFTAR Anggota DPRD Ketapang 2024-2029! Berikut Nama-nama yang Dilantik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.