Info Stimulus

Mengapa Dana PKH Tahap 4 Bulan November 2023 Belum Juga Dicairkan? Berikut Penyebabnya!

Mulai dari data penerima  yang telah di update di DTKS hingga KPM sudah dinyatakan tidak layak untuk menjadi penerima PKH. 

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/net/ka
Ilustrasi Cek penerima Bansos dengan NIK untuk PKH tahap 4 Desember 2023 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID -  Bagi keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) yang menantikan pencairan dana PKH tahap 4 bulan November 2023

Pasalnya bulan November 2023 hanya menyisakan beberapa hari lagi. 

Namun, Bagaimana jka dana bantuan tersebut tidak jadi diterima KPM atau belum dicairkan? 

Gagalnya Bansos diterima oleh KPM dapat disebabkan oleh beberpa faktor. 

Mulai dari data penerima  yang telah di update di DTKS hingga KPM sudah dinyatakan tidak layak untuk menjadi penerima PKH

Padahal nominal uang yang diterima dari PKH bisa mencapai ratusan ribu dalam satu kali tahap pencairan.

Bantuan tersebut dapat digunakan untuk membeli beberapa kebutuhan mulai dari makanan hingga keperluan sekolah.

Meskipun awalnya menerima tapi bisa saja jika tahap selanjutnya bukan jadi penerima bantuan karena ditidaklayakan oleh petugas.

Cara Daftar DTKS 2024 Via Online, Cukup Input KTP dan KK Bisa Dapat PKH dan BPNT Cair mulai Januari!

Alasannya karena ekonomi masyarakat tersebut sudah membaik sehingga tidak lagi layak menerima bantuan dari pemerintah.

Sebagaimana diketahui jika  PKH diberikan hanya untuk masyarakat miskin yang serba kekurangan

Diketahui sejak awal Juli 2023 lalu penyaluran dana PKH tahap 4 terpantau baru dicairkan untuk KPM yang berada di Sumatera Selatan (Sumsel).

Sebagai catatan, pencairan dana PKH untuk setiap tahapnya di masing-masing Kabupaten/Kota memang bisa berbeda jadwalnya.

Tergantung hasil verifikasi data di Pusdatin Kemensos dan penerbitan SPM serta SP2D ke bank penyaluran (BNI, BRI, Mandiri, BSI) atau PT. Pos Indonesia.

Informasi Perubahan Syarat Menerima Bansos Permakanan Desember 2023,Lansia Dapat Rp900.000 Perbulan!

Kendati demikian, pencairan dana PKH tahap 4 pada November 2023 bisa batal ditransfer atau tidak disalurkan ke KPM karena beberapa hal, Seperti dilansir lawat kemensos.go.id

1. Data NIK/no KK di catatan sipil tidak valid

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved