Penemuan Jasad
Penasehat Hukum Prada Y Sebut Tuntutan Terlalu Berat, Oditur: Semua Kesaksian Tak Ada yang Dibantah
Tak hanya itu, penasehat hukum juga meninta agar terdakwa dapat dibebaskan dan atau setidaknya mendapatkan keringanan dari tuntutan sebelumnya serta m
Penulis: Ferlianus Tedi Yahya | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kasus oknum TNI bunuh tunangannya di Sajingan Besar masih bergulir dan memasuki sidang pembelaan terhadap terdakwa yang berlangsung di Kantor Pengadilan Negeri Militer Pontianak, Jalan Ahmad Yani Pontianak Selatan, Selasa 21 November 2023.
Dalam sidang tersebut, Penasehat Hukum terdakwa menyampaikan pembelaan terhadap terdakwa yang disampaikan atas dasar sejumlah pertimbangan.
Adapun yang disampaikan oleh penasehat hukum saat sidang pembelaan, terdakwa dianggap tidak pernah merencanakan sedikitpun pembunuhan tersebut, terdakwa juga sudah menyesali apa yang telah dilakukannya, terdakwa dikenal baik oleh rekan-rekannya, kemudian terdakwa dinilai masih muda dan dianggap masih bisa dibina.
Tak hanya itu, penasehat hukum juga meninta agar terdakwa dapat dibebaskan dan atau setidaknya mendapatkan keringanan dari tuntutan sebelumnya serta meminta untuk membebaskan terdakwa dari tuntutan restitusi.
• Prada Y Ditetapkan Tersangka Dugaan Pembunuhan,Keluarga Korban Minta Dihukum Setimpal
Menanggapi hal tersebut, Oditur Militer II-06 Kolonel Kum Eni Sulisdawati menilai semua pembelaan tersebut sah-sah saja dilakukan oleh penasehat hukum untuk membela terdakwa.
"Itu sah-sah saja dilakukan oleh penasehat hukum terdakwa dan sudah sesuai dengan prosedur hukum," katanya.
Dengan adanya permintaan yang disampaikan penasehat hukum terdakwa tersebut, ia mengungkapkan bahwa apa yang disampaikan para saksi korban bahkan terdakwa sendiri tidak ada yang dibantah.
"Kita sudah dengarkan bersama dari kesaksian dari pada korban dan terdakwa sendiri itu tidak ada yang dibantah dan semuanya dibenarkan," katanya.
Sebelumnya, terdakwa mendapatkan tuntutan primer berdasarkan pasal 340 KUHP, tentang barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain.
"Terkait pasal 340 ini, yang disebutkan perencanaan itu tidak hanya direncanakan jauh-jauh hari, tapi kalau direncanakan seketika itu juga dan atau masih ada tenggang waktu untuk berfikir sehat, sehingga pasal ini sudah cukup tepat," jelasnya.
Selanjutnya, ia menjelaskan terkait restitusi permintaan dari keluarga korban sudah diserahkan kepada majelis hakim dan akan diputuskan oleh majelis hakim pada sidang putusan yang berlangsung pada tanggal 28 November 2023. (*)
Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini
Prada
Penasehat Hukum
Oditurat Militer
Pontianak
TribunBreakingNews
Running News
Kalimantan Barat
Kalbar
Selasa 21 November 2023
BREAKING NEWS - Warga Pontianak Ditemukan Sudah Menjadi Mayat di Sebuah Rumah Kontrakan Mempawah |
![]() |
---|
Hasil Banding Oknum TNI Bunuh Tunangannya di Sambas, Hakim Kuatkan Putusan Pengadilan Militer |
![]() |
---|
Oknum TNI Pembunuh Gadis di Pontianak Ajukan Banding, Keluarga Harap Putusan Lebih Berat |
![]() |
---|
Divonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecat, Oknum TNI Pembunuh Sri Mulyani Ajukan Banding |
![]() |
---|
Infografis Oknum TNI yang Bunuh Tunangan di Sambas Divonis Seumur Hidup hingga Jejak Kasusnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.