Penemuan Jasad

Penasehat Hukum Prada Y Sebut Tuntutan Terlalu Berat, Oditur: Semua Kesaksian Tak Ada yang Dibantah

Tak hanya itu, penasehat hukum juga meninta agar terdakwa dapat dibebaskan dan atau setidaknya mendapatkan keringanan dari tuntutan sebelumnya serta m

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FERLIANUS TEDI YAHYA
Tampak penasehat hukum terdakwa prada Y menyampaikan pembelaan kepada hakim dan oditur militer dalam sidang pembelaan terhadap terdakwa yang berlangsung di Kantor Pengadilan Negeri Militer Pontianak, Jalan Ahmad Yani Pontianak Selatan, Selasa 21 November 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kasus oknum TNI bunuh tunangannya di Sajingan Besar masih bergulir dan memasuki sidang pembelaan terhadap terdakwa yang berlangsung di Kantor Pengadilan Negeri Militer Pontianak, Jalan Ahmad Yani Pontianak Selatan, Selasa 21 November 2023.

Dalam sidang tersebut, Penasehat Hukum terdakwa menyampaikan pembelaan terhadap terdakwa yang disampaikan atas dasar sejumlah pertimbangan.

Adapun yang disampaikan oleh penasehat hukum saat sidang pembelaan, terdakwa dianggap tidak pernah merencanakan sedikitpun pembunuhan tersebut, terdakwa juga sudah menyesali apa yang telah dilakukannya, terdakwa dikenal baik oleh rekan-rekannya, kemudian terdakwa dinilai masih muda dan dianggap masih bisa dibina.

Tak hanya itu, penasehat hukum juga meninta agar terdakwa dapat dibebaskan dan atau setidaknya mendapatkan keringanan dari tuntutan sebelumnya serta meminta untuk membebaskan terdakwa dari tuntutan restitusi.

Prada Y Ditetapkan Tersangka Dugaan Pembunuhan,Keluarga Korban Minta Dihukum Setimpal

Menanggapi hal tersebut, Oditur Militer II-06 Kolonel Kum Eni Sulisdawati menilai semua pembelaan tersebut sah-sah saja dilakukan oleh penasehat hukum untuk membela terdakwa.

"Itu sah-sah saja dilakukan oleh penasehat hukum terdakwa dan sudah sesuai dengan prosedur hukum," katanya.

Dengan adanya permintaan yang disampaikan penasehat hukum terdakwa tersebut, ia mengungkapkan bahwa apa yang disampaikan para saksi korban bahkan terdakwa sendiri tidak ada yang dibantah.

"Kita sudah dengarkan bersama dari kesaksian dari pada korban dan terdakwa sendiri itu tidak ada yang dibantah dan semuanya dibenarkan," katanya.

Sebelumnya, terdakwa mendapatkan tuntutan primer berdasarkan pasal 340 KUHP, tentang barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain.

"Terkait pasal 340 ini, yang disebutkan perencanaan itu tidak hanya direncanakan jauh-jauh hari, tapi kalau direncanakan seketika itu juga dan atau masih ada tenggang waktu untuk berfikir sehat, sehingga pasal ini sudah cukup tepat," jelasnya.

Selanjutnya, ia menjelaskan terkait restitusi permintaan dari keluarga korban sudah diserahkan kepada majelis hakim dan akan diputuskan oleh majelis hakim pada sidang putusan yang berlangsung pada tanggal 28 November 2023. (*)

Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved