UMP Kalbar 2024

BREAKING NEWS : UMP Kalbar 2024 Ditetapkan Sebesar Rp2,7 Juta

Adapun untuk besaran UMP Kalbar 2024 mencapai Rp.2.702.616 atau terdapat kenaikan sebesar kurang lebih Rp 94.000 atau 3,6 persen.

|
Penulis: Anggita Putri | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Anggita Putri
Pj Gubernur Harisson saat ditemui dalam kunjungan kerjanya di SDN 02 Bengkayang, Senin 20 November 2023. 

3 variabel tersebut lah yang akan menentukan kenaikan upah minimum di suatu daerah.

Namun demikian, menurutnya, kenaikan upah juga harus dilihat sebagai bentuk penghargaan atas kerja keras dan usaha pekerja membangun perekonomian daerah agar terus meningkat setiap tahunnya.

"Itu perlu diapresiasi dengan cara menaikan upah minimum," ujarnya kepada Tribun Pontianak, Minggu 19 November 2023.

"Selain sebagai bentuk apresiasi, peningkatan upah minimum juga dalam rangka memperkuat daya beli masyarakat demi kepentingan pertumbuhan ekonomi daerah," tambahnya.

Di sisi lain, Usmandy juga menilai saat ini perekonomian Kalbar sudah mulai pulih.

Jika pemulihan ekonomi ini terus berlanjut, dirinya yakin kenaikan upah minimum tahun 2024 dapat didorong naik dengan lebih maksimal.

"Karena pastinya ada sektor-sektor usaha yang trennya positif," tukasnya.

Pontianak Gelar Rapat Dewan Pengupahan Kota

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kalimantan Barat, Andreas Acui mengatakan akan dilakukan rapat di Dewan Pengupahan Kota Pontianak akan digelar pekan ini. 

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan pada 10 November 2023. Dengan terbitnya aturan tersebut maka upah minimum dipastikan akan naik. 

Aturan tersebut merupakan dasar untuk penetapan upah minimum tahun 2024 dan seterusnya. Menaker meminta agar kepala daerah menentukan upah minimum Provinsi (UMP) 2024 selambatnya pada 21 November 2023 dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) pada 30 November 2023.

Acui mengatakan terkait adanya tuntutan kenaikan upah dari buruh hingga mencapai 15 persen, pihaknya mengacu pada rumusan baru untuk menghitung besaran UMK.

"Kita akan rapat di Dewan Pengupahan Kota Pontianak minggu ini. Ada rumusan baru untuk menghitung besaran UMK. Kenaikan berdasarkan perhitungan mengunakan rumus antara 3 - 5

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved