Sekda Kalbar Pastikan Tidak Ada ASN di Lingkungan Pemprov Jadi Penerima Bantuan Orang Miskin
Ia menjelaskan, saat ini pemerintah terus memperbaiki pendataan penerima bansos melalui Data Terpadu Sosial Ekonomi Nusantara (DTSEN).
Penulis: Anggita Putri | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengungkap adanya informasi mengenai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menerima bantuan sosial (bansos) yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat miskin.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kalimantan Barat, Harisson, menegaskan bahwa hingga kini pihaknya belum menemukan adanya ASN di lingkungan Pemprov Kalbar yang tercatat sebagai penerima bansos.
“Sampai sekarang kita tidak pernah menerima data bahwa ada ASN yang menerima bantuan sosial dari pemerintah,” kata Harisson, Kamis 11 September 2025.
• Gubernur Akan Sambut Kedatangan Pesawat Penerbangan Internasional di Bandara Supadio Pontianak
Ia menjelaskan, saat ini pemerintah terus memperbaiki pendataan penerima bansos melalui Data Terpadu Sosial Ekonomi Nusantara (DTSEN).
Dengan pembaruan ini, maka penerima bantuan akan semakin jelas dan tepat sasaran.
“Kita mendukung pendataan update DTSEN. Dengan data ini akan lebih kelihatan lagi, jadi pegawai atau PNS tidak mungkin masuk dalam daftar penerima bantuan,” pungkasnya. (*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Sekda Kalbar
Sekretaris Daerah
Harisson
Pemprov Kalbar
Pontianak
Berita Terbaru Tribun Pontianak
Kalimantan Barat
Kalbar
Kamis 11 September 2025
Jelang MTQ Kalbar di Putussibau, Seluruh Instansi di Kapuas Hulu Bersih Lingkungan |
![]() |
---|
Sekolah Unggulan Garuda Siap Hadir di Mempawah, Wamen: Potensi Lahan dan Riset Menjanjikan |
![]() |
---|
Kelangkaan Beras Premium, Husin Sebut Pasar Tradisional Masih Tersedia Beras Lokal |
![]() |
---|
Gubernur Akan Sambut Kedatangan Pesawat Penerbangan Internasional di Bandara Supadio Pontianak |
![]() |
---|
Permohonan Praperadilan Istri Tersangka AG Ditolak, Status Tersangka Sah Secara Hukum |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.