Untan Pontianak Buka Suara Soal Mahasiswanya Disebut Banyak Stop Kuliah Karena Tak Mampu Bayar UKT
Untan Pontianak dan Kanwil DJKN Kalimantan Barat telah melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama tentang piutang negara sejak 2021 lalu.
Penulis: Anggita Putri | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Hampir setiap tahun, ada 10 sampai 30 Mahasiswa Universitas Tanjungpura (Untan) Pontianak terancam berhenti kuliah lantaran tak mampu membayar biaya perkuliahan.
Hal tersebut disampaikan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dalam acara Konsultasi Publik Rencana Awal RPJPD Kalbar di Qubu Resort, Rabu 15 November 2023.
Seperti diketahui, Untan Pontianak dan Kanwil DJKN Kalimantan Barat telah melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama tentang piutang negara sejak 2021 lalu.
Menanggapi pernyataan itu, Bagian Biro Umum dan Keuangan (BUK) Untan Pontianak menegaskan sampai saat ini belum ada Mahasiswa Untan yang diberhentikan dari perkuliahan, karena tidak mampu membayar Uang Kuliah yang dikenal dengan Uang Kuliah Tunggal (UKT).
Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Muda, Sub Koordinator Bagian Akuntansi dan Pelaporan Biro Umum dan Keuangan Untan Tyas Aprianna Angraeni meluruskan terkait pernyataan yang disampaikan.
Tyas menjelaskan memang sejak tiga tahun terakhir, Untan Pontianak bekerjasama dengan pihak DJKN dalam pengurusan utang piutang Negara, khususnya untuk piutang yang nominalnya sampai Rp 8 juta rupiah, sedangkan untuk piutang dengan besaran Rp 8 juta keatas akan diserahkan ke PUPN dalam hal ini KPKNL (ketika sudah dilakukan penagihan tiga kali).
Kerjasama antara Untan dan DJKN yang sudah berjalan tiga tahun hingga sekarang ini dilandaskan berdasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/Pmk.06/2020 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Piutang Negara Pada Kementerian Negara/lembaga, bendahara Umum Negara dan Pengurusan Sederhana Oleh Panitia Urusan Piutang Negara.
Satu di antaranya dalam menyelesaikan utang piutang pada pembayaran UKT Mahasiswa (disebut debitur).
• Untan Pontianak Tegaskan Tak Ada Mahasiswa yang Diberhentikan Karena Tak Bayar UKT
Adapun tata kelola atau prosedurnya, dijelaskan Tyas apabila ada utang piutang yang macet dan sudah sampai pada tiga kali penagihan tapi tetap tidak membayar dalam hal pelunasan UKT Mahasiswa tersebut.
Selanjutnya untuk kegiatan optimalisasi piutang, dalam penyelesaiannya akan dilakukan melalui kerjasama dengan Kanwil DJKN.
Ia menjelaskan kenapa sampai dilakukan penagihan kepada Mahasiswa (debitur) tersebut, sebab yang bersangkutan sudah menandatangani Surat Perjanjian Hutang Piutang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) diatas materai terkait pembayaran UKT, dengan cara mencicil (diberikan waktu satu semester) dan tertulis untuk tanggal pelunasannya dengan ketentuan Mahasiswa sebagai debitur, dan Kuasa Pengguna Anggaran (Kreditur) melalui Wakil Dekan Bidang Umum dan Keuangan dengan dasar hukum yakni PMK nomor 128/PMK.06/2007 yang telah diubah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/Pmk.06/2020 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Piutang Negara, dan beberapa peraturan lainnya.
“Jadi kami melakukan penyuratan sebanyak tiga kali untuk penagihan kepada debitur (Mahasiswa). Apabila melalui surat tidak terselesaikan, Tim yang terdiri dari Biro Umum dan Keuangan , Perwakilan dari Fakultas, dan Perwakilan DJKN akan datang ke rumah debitur (Mahasiswa) untuk menagih utang terkait biaya kuliah . Namun juga akan dilihat bagaimana kondisinya,“ ujar Tyas saat dikonfirmasi, Jumat 17 November 2023.
"Piutang yang dilakukan penagihan ini kebanyakan karena Mahasiswa yang tidak melakukan registrasi ulang di semester selanjutnya (Setelah menandatangani Surat Perjanjian Hutang Piutang PNBP) tanpa membayar sesuai kesepakatan, padahal sudah mendapatkan layanan dari pihak Untan,” ujarnya.
Kata Tyas, sebagai debitur, Mahasiswa tersebut harus melunasi kewajibannya sesuai ketentuan yang sudah diberikan pada saat penandatangan di surat perjanjian.
“Kalau sampai akhir tidak menepati janji, dan sesuai perjanjian maka akan ditagih utang piutangnya yang menjadi hak negara, karena yang bersangkutan sudah mendapatkan layanan dari pihak Untan, ini bisa kita lihat dari nilai semester nya yang sudah keluar,” jelasnya.
Lalu, Tyas mengatakan apabila di lapangan ditemukan ternyata Mahasiswa ini kurang mampu atau tidak mampu, yang bersangkutan bisa memberikan surat keterangan tidak mampu dari kepala desa atau lurah setempat.
Prosedur berikutnya diajukan untuk dihapus bukukan dengan SK Pimpinan Badan Layanan Umum (BLU) yakni Rektor Untan, setelah mendapat review dari APIP (Inspektorat Jenderal Kemendikbud) untuk diberikan keringanan tidak membayar utang piutang tersebut, dan dihapusbukukan sehingga dianggap lunas.
“Pada intinya sampai saat ini belum ada Mahasiswa Untan yang diberhentikan, karena tidak mampu membayar uang kuliah,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan terkait prosedur pemberian utang piutang di Untan itu ada yang namanya Surat Rektor tentang petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis terkait keringanan UKT. Jadi di Untan ada keringanan UKT, namun tidak berlaku bagi Mahasiswa yang telah menerima beasiswa dari pihak manapun, Mahasiswa penerima KIP/Bidikmisi, Mahasiswa kelas PPAPK/Jalur Mandiri kelas sore dan malam, kelas internasional, kelas kerjasama, S2, S3.
“Jadi pada intinya di Untan ada yang namanya keringanan UKT untuk Mahasiswa S1 pada semester akhir saat masuk semester 9, D3 pada semester 7. Mereka bisa mengajukan pengurangan UKT dengan besaran potongan sebesar 50 persen. Namun dengan ketentuan pengambilan mata kuliah kurang dari atau sama dengan 6 SKS sesuai permendikbud nomor 25 tahun 2020,” ujarnya.
Kemudian untuk Mahasiswa yang belum sampai semester 9 (S1), dan semester 7 (D3), itu bisa dengan cara mengangsur atau mencicil uang kuliah tersebut dengan prosedur mencicil dari awal semester hingga akhir semester, dengan diberikan waktu satu semester untuk pelunasannya, namun harus menandatangani Surat Perjanjian Hutang Piutang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) diatas materai terkait pembayaran UKT, dengan cara mencicil.
“Nah Mahasiswa yang ingin mendapatkan keringan dengan mencicil ini harus mengajukan cicilan terlebih dahulu lewat portal piutang.keuangan.untan.ac.id, yang akan diverifikasi di Fakultas nya. Namun kalau mencicil ini tanpa potongan. Dan kalau cuti dan tidak mengambil SKS juga tidak kita bebani untuk membayar UKT,” ujarnya.
• DPRD Kalbar Prihatin Masih Ada Mahasiswa Untan Berhenti Kuliah Akibat Kekurangan Biaya
Di Permendikbud nomor 25 tahun 2020, dikatakannya menjadi dasar untuk diatur bahwa dalam hal Mahasiswa atau orang tua Mahasiswa dan pihak lain mengalami penurunan kemampuan ekonomi.
Maka Mahasiswa bisa mengajukan pembebasan sementara UKT, pengurangan UKT, Perubahan kelompok UKT dan pembayaran UKT dengan cara mencicil.
“Ini menjadi beberapa solusi yang diberikan untuk meringankan Mahasiswa, tapi tidak bisa di pukul rata dan harus melewati prosedur pengajuannya dari Mahasiswa yang bersangkutan. Tapi untuk kasus tertentu kita mencari jalan yang memang bisa ditempuh,” ujarnya.
Selain itu, dikatakannya Untan juga memberikan beasiswa seperti Bidikmisi, KIP K dari Pemerintah dan beasiswa dari pihak swasta yang telah bekerjasama dengan Untan.
Sebelum PMK 163 tahun 2020 keluar, Untan dalam hal seluruh utang piutang macet diserahkan ke Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) yang dilaksanakan oleh KPKNL yang masih satu lembaga dengan DJKN.
“Kami tetap melakukan prosedur yang sama, menagih sampai tiga kali penyuratan. Namun kalau tidak ada respon saat itu dalam pelunasan, maka seluruh berkas dilimpahkan ke KPKNL. Mereka yang menindaklanjuti untuk menagih ke debitur,” ujarnya
Sejak tiga tahun terakhir 2021-2023, Untan bekerjasama dengan DJKN terkait utang piutang, sudah ada UKT 367 Mahasiswa Untan yang diselesaikan Lewat Mekanisme Kerjasama Pengelolaan Piutang Untan dan DJKN.
• IKA Fisip Untan Akan Gelar Konferda dan Seminar DOB, Ajak Seluruh Alumni di Ketapang untuk Hadir
Anggota DPRD Kalbar Prihatin

Menanggapi hal itu, Anggota DPRD Kalbar, Suriansyah mengatakan setiap generasi muda selayaknya mendapat kesempatan mengenyam pendidikan tinggi.
"Hal tersebut merupakan kewajiban negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Tentunya hanya dengan generasi cerdas yang akan mendukung negara menjadi negara maju dan sejahtera. Bukan menjadi beban negara," katanya kepada TribunPontianak.co.id, Jumat 17 November 2023.
Ia juga mengatakan, dalam era sekarang Indonesia mengalami bonus dekorasi, generasi muda produktif dan cerdas akan menjadi aset bangsa yang paling penting agar indonesia menjadi negara maju dan Indonesia emas.
"Masih adanya Mahasiswa Untan yang terpaksa harus drop out karena kekurangan biaya tentu hal tersebut sangat memprihatinkan. Kami ragu apakah hal tersebut karena ketiadaan beasiswa, mungkin ada penyebab lain atau ada kebutuhan lain yang lebih besar. Sekarang ini sudah banyak tersedia beragam beasiswa dari berbagai lembaga dan dengan berbagai skema," jelasnya.
"Kami berharap kepada setiap Mahasiswa dapat memanfaatkan kesempatan untuk mendapat beasiswa dengan belajar sebaik-baiknya agar tidak ada alasan lagi Mahasiswa yang harus berhenti kuliah akibat ketersediaan beasiswa," tambahnya.
Selain itu dikatakannya, harus kita sadari bersama juga, bahwa kebutuhan biaya Mahasiswa tidak terbatas hanya untuk membayar SPP dan berbagai biaya resmi yang lain, tapi juga untuk kebutuhan hidup, kebutuhan transport, kebutuhan buku dan lain lain.
"Kadang-kadang ditambah lagi Mahasiswa harus membantu perekonomian keluarga. Untuk itu harus ada sumber penghasilan lain. Kita berharap perekonomian kita semakin membaik sehingga lapangan kerja baik part time maupun full time makin tersedia," harapnya.
Selain itu, ia menjelaskan diperlukan kreativitas dan inisiatif generasi muda untuk mengasah dan menggunakan keahlian dan keterampilannya untuk membantu perekonomian keluarga.
(*)
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kota Pontianak Hari Ini Di sini
7 Fakta 3 Orang Tewas Akibat Gedung DPRD Makassar Dibakar Massa 2025 |
![]() |
---|
Unjuk Rasa di Pontianak Ricuh, Kapolresta: Mari Jaga Kota Tetap Damai dan Kondusif |
![]() |
---|
Dorong Literasi Keuangan pada Pelajar dan Mahasiswa Lewat Pegadaian Mengajar Area Pontianak |
![]() |
---|
30 DAFTAR Anggota DPRD Kabupaten Bengkayang Periode 2024-2029 Lengkap Gerindra Dipercaya Jadi Ketua |
![]() |
---|
Gubernur Kalbar Ria Norsan Imbau Massa Aksi Jaga Kondusifitas dan Sampaikan Aspirasi dengan Damai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.