Public Service

Informasi Naik Kelas Perawatan BPJS Kesehatan November 2023, Cek Biayanya!

Peraturan Terbaru Kelas BPJS Kesehatan diatur dalam Permenkes Nomor 3 Tahun 2023 yang diterbitkan sejak awal tahun. 

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/ka/net
Ilustrasi BPJS Kesehatan - Cek biaya naik kelas BPJS Kesehatan bulan November 2023 pada artikel ini. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Keanggotaan dalam Asuransi BPJS Kesehatan adalah Layanan Kesehatan Terbaik bagi masyarakat Indonesia saat ini. 

Peraturan Terbaru Kelas BPJS Kesehatan diatur dalam Permenkes Nomor 3 Tahun 2023 yang diterbitkan sejak awal tahun. 

Aturan terbaru kelas BPJS Kesehatan Aturan kelas BPJS Kesehatan diatur dalam Permenkes Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan.

Aturan Terbaru Kelas BPJS Kesehatan dan cara kenaikan kelas sesuai Permenkes nomor 3 Tahun 2023.

Pada Permenkes tersebut, diterangkan aturan kenaikan kelas BPJS Kesehatan bagi peserta yang ingin perawatan lebih tinggi dengan membayar selisih biaya.

Namun, ada beberapa kategori peserta yang tidak bisa meningkatkan kelas.

Berikut adalah ketentuan kenaikan kelas dan selisih biayanya jika dilakukan pada bulan November 2023. 

Cara Ganti BPJS Online, Jika Kartu BPJS Kesehatan yang Hilang Bisa Cetak Sendiri!

Rawat jalan eksekutif, kelas 2 naik ke kelas 1, dan kelas 1 naik ke kelas di atas kelas 1 memiliki selisih biaya masing-masing.

Pembayaran selisih biaya bisa dilakukan oleh peserta, pemberi kerja, asuransi kesehatan tambahan, atau pihak lain.

Sebelumnya, peserta mandiri bisa meningkatkan kelas pelayanan Rawat Inap dari kelas 3 ke kelas 2 dengan membayar selisih biaya.

Selisih biaya tersebut antara tarif INA-CBG kelas Rawat Inap lebih tinggi yang dipilih dan tarif INA-CBG sesuai hak peserta.

Cara Daftar Ulang BPJS Kesehatan Bagi Peserta yang Kartunya Diblokir, Apa Penyebabnya?

Dalam Permenkes tersebut juga diatur ketentuan kenaikan kelas perawatan BPJS Kesehatan pada pasal 48 Peserta BPJS Kesehatan yang menginginkan kelas perawatan lebih tinggi daripada haknya, diperkenankan meningkatkan kelas perawatan dengan membayar selisih biaya termasuk untuk rawat jalan eksekutif.

Namun, kenaikan kelas tersebut dikecualikan untuk: Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan; Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah kelas 3; Peserta Bukan Pekerja kelas 3; Peserta yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah; Peserta Pekerja Penerima Upah yang mengalami PHK dan anggota keluarganya.

Sesuai aturan baru tersebut, berikut ketentuan yang bisa melakukan kenaikan kelas BPJS dan selisih biayanya, Termasuk apabila peserta melakukan perubahan data di bulan September 2023. 

Simak rincian berikut: 

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved