Pemilu 2024
Setelah Penetapan Nomor Urut Capres Cawapres, Apa Saja Tahapan Pemilu 2024 November-Desember 2023?
Acara pengundian nomor urut ini turut dihadiri oleh pasangan capres dan cawapres serta pimpinan serta tim kampanye/pemenangan masing-masing.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan pengundian nomor urut pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) 2024 yang digelar di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa 14 November 2023.
Keputusan KPU itu bernomor 1644 Tahun 2023 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pilpres 2024. Dalam keputusan itu, KPU menetapkan nomor urut masing-masing pasangan calon.
"Menetapkan nomor urut pasangan calon peserta Pilpres 2024 sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini," Menurut Ketua KPU, dikutip dari Kompas TV
Hasilnya Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) mendapat nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka mendapat nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md mendapat nomor urut 3.
Pengundian nomor urut ini dilakukan dalam rapat pleno terbuka yang dipimpin oleh Ketua KPU Hasyim Asy'ari.
Acara pengundian nomor urut ini turut dihadiri oleh pasangan capres dan cawapres serta pimpinan serta tim kampanye/pemenangan masing-masing.
• Tahapan Pemilu 2024, Apa Saja Mekanisme Kampanye Pemilu 2024? Cek Informasinya Disini!
Sementara itu, dilansir melalui infopemilu.kpu.go.id, berikut jadwal dan tahapan Pemilu yang akan dilaksanakan pada bulan November-Desember.
* 14 Juni 2022-14 Desember 2023 akan dilakukan penyusunan peraturan KPU.
* 6 Desember 2022-25 November 2023 akan dilakukan pencalonan anggota DPD.
* 24 April 2023-25 November 2023 akan dilakukan pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
* 19 Oktober 2023-25 November 2023 akan dilakukan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.
* 28 November 2023-10 Februari 2024 akan dilakukan masa kampanye Pemilu.
• Tahapan Pemilu 2024: Inilah Lima Himbauan Bawaslu Untuk Pelaksanaan Kampanye Pemilu 2024
Dengan berbagai jadwal dan tahapan dari KPU, maka penting pula mengetahui Peraturan Kampanye yang telah dibuat.
Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum, terdapat aturan kampanye yang harus dilakukan berdasarkan prinsip di dalam Pasal 2.
Berdasarkan pasal ini, kampanye harus dilakukan dengan prinsip jujue, adil, berkepastian hukum, tertib, kepentingan umum, terbuka, proporsional, professional, akuntabel, efektid, dan efisien. Dan ini terdiri dari anggota Masyarakat seperti tercantum dalam Pasal 6 ayat (3).
Pemilu 2024
Komisi Pemilihan Umum
Capres
Cawapres
Tahapan Pemilu
Pilpres 2024
Anies Baswedan
Muhaimin Iskandar
Prabowo Subianto
Gibran Rakabuming Raka
Ganjar Pranowo
Mahfud MD
Anak Milenial, Raih Suara Tertinggi di Pileg, Bobby Erianto Resmi Jadi Anggota DPRD Sintang |
![]() |
---|
Namanya Sempat Disebut di SK, Heri Jambri Pilih Tak Dilantik Jadi Dewan Karena Maju Pilkada Sintang |
![]() |
---|
Menjabat Periode Keempat, Abu Bakar Ketua DPRD Sambas Sementara |
![]() |
---|
DAFTAR Anggota DPRD Sambas 2024-2029! Berikut 45 Anggota DPRD Sambas yang Dilantik |
![]() |
---|
DAFTAR Anggota DPRD Ketapang 2024-2029! Berikut Nama-nama yang Dilantik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.