Pemilu 2024

Tahapan Pemilu 2024, Apa Saja Mekanisme Kampanye Pemilu 2024? Cek Informasinya Disini!

Pelaksanaan kampanye di Pemilu itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, di pasal 267 sampai 324.

|
Editor: Peggy Dania
TribunPontianak/Ka/Net
ilustrasi kampanye pemilu 2024 -Berikut tahapan pemilu 2024 tentang mekanisme Kampanye Pemilihan Umum berdasarkan aturan KPU. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kampanye Pemilu 2024 akan diselenggarakan dalam waktu 75 hari pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Waktu kampanye antara capres-cawapres dengan calon legislatif sama saja. 

Selama masa kampanye Pemilu 2024, terdapat mekanisme yang harus ditaati oleh para peserta.

Pelaksanaan kampanye di Pemilu itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, di pasal 267 sampai 324.

Petunjuk teknis pelaksanaan kampanya Pemilu 2024 adala pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 tahun 2023.

Dalam PKPU tercantum tentang kampanye Pemilu, materi Pemilu, metode Pemilu, hingga pemasangan alat peraga kampanye.

Nomor Urut Capres dan Cawapres Pemilu 2024, Anies-Cak Imin 1, Prabowo-Gibran 2 dan Ganjar- Mahfud 3!

Berikut ini adalah metode kampanye Pemilu 2024 yang harus ditaati oleh seluruh peserta kampanye.

Ada metode yang harus diperhatikan:

1. Metode kampanye Pertemuan terbatas

Pertemuan tatap muka Penyebaran bahan kampanye Pemilu kepada umum.

Pemasangan alat peraga kampanye Pemilu di tempat umum.

2. Media sosial

Iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan media daring.

3. Rapat umum

Debat pasangan calon tentang materi tentang materi kampanye Pemilu pasangan calon.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved