Berita Viral

Modal Ponsel, Cara Terbaru Cetak NPWP Online Tak Perlu Lagi Datang ke Kantor Pajak

Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP adalah identitas atau tanda pengenal bagi wajib pajak yang diperoleh dari Direktorat Jenderal Pajak.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
Ilustrasi NPWP. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Simak cara mencetak ulang NPWP online terbaru tanpa perlu lagi datang ke Kantor Pajak.

Era kecanggihan teknologi seperti sekarang semua serba bisa dilakukan hanya dengan brmodal smartphone berbasis android.

Diketahui, Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP adalah identitas atau tanda pengenal bagi wajib pajak yang diperoleh dari Direktorat Jenderal Pajak ( DJP ).

NPWP terdiri dari 15 digit angka sebagai kode unik yang digunakan untuk menjamin data perpajakan.

Meski begitu, tidak jarang wajib pajak kehilangan NPWP mereka sebelum mengurus perpajakan.

Beberapa wajib pajak juga mengalami kendala ketika mengurus perpajakan karena NPWP mereka rusak.

Aturan Baru Penunggak Pajak Kendaraan Dilarang Isi BBM di SPBU, Namanya Diumumkan via Speaker

Jika dua hal tersebut terjadi, wajib pajak tidak perlu khawatir. Mereka bisa mencetak ulang NPWP secara online.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan, belum ada perubahan mengenai pengurusan NPWP hilang atau rusak.

"Masih sesuai dengan implementasinya pada tahun 2023," ujar Dwi kepada Kompas.com, Jumat (10/11/2023).

Fungsi memiliki NPWP

Sebelum mengetahui cara mencetak ulang NPWP yang hilang atau rusak, wajib pajak perlu memahami jenis-jenis NPWP.

Dilansir dari Indonesia.go.id, NPWP dibedakan menjadi dua jenis, yakni:

- NPWP pribadi: diberikan kepada setiap orang yang mempunyai penghasilan di Indonesia

- NPWP badan: diberikan kepada perusahaan atau badan usaha yang mempunyai penghasilan di Indonesia.

- NPWP diperlukan oleh wajib pajak sebagai kode unik yang selalu digunakan dalam setiap urusan perpajakan.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved