Berita Viral
Modal Ponsel, Cara Terbaru Cetak NPWP Online Tak Perlu Lagi Datang ke Kantor Pajak
Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP adalah identitas atau tanda pengenal bagi wajib pajak yang diperoleh dari Direktorat Jenderal Pajak.
Hal tersebut memungkinkan data perpajakan wajib pajak tidak tertukar dengan orang lain.
Selain itu, wajib pajak juga bisa menerima kelebihan bayar pajak atau yang disebut restitusi jika memiliki NPWP.
Di luar urusan perpajakan, NPWP juga diperlukan untuk syarat pembuatan kredit dan pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
Cara mencetak ulang NPWP hilang atau rusak online 2023
Wajib pajak bisa mencetak ulang NPWP yang hilang atau rusak secara online tanpa harus mendatangi KPP.
Berikut caranya berikut ini:
- Kunjungi laman www.pajak.go.id
- Buat akun jika belum memiliki akun
- Klik "LOGIN" di pojok kanan atas laman
- Wajib pajak akan diarahkan ke halaman DJP Online
- Jika sudah, masukkan NPWP, kata sandi, beserta kode keamanan atau captcha
- Wajib pajak yang belum mempunyai akun DJP Online, bisa mendaftar dengan meminta EFIN kepada KPP tempat mereka terdaftar
- Jika sudah masuk ke akun, pilih menu "Informasi"
- Tunggu sampai muncul NPWP elektronik dan tombol "Kirim e-mail"
- Klik tombol "Kirim e-mail"
- Sistem akan mengirimkan NPWP dalam bentuk elektronik ke alamat e-mail wajib pajak
- Wajib pajak akan menerima notifikasi "NPWP elektronik telah dikirimkan ke e-mail yang terdaftar pada sistem"
- Cek kotak masuk e-mail, unduh lampiran atau attachment, lalu cetak NPWP.
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
Jika Israel Lolos Spanyol Pertimbangkan Boikot Piala Dunia 2026 |
![]() |
---|
Selfie di Toilet Klub Malam Nigeria, Tren Sosial 2025 yang Bikin Penasaran |
![]() |
---|
Kakak Adik di Bogor Bergantian Seragam Sekolah, Kisah Haru 2025 yang Buka Mata Kita |
![]() |
---|
DAFTAR Kasus Keracunan Makan Bergizi Gratis di Sejumlah Daerah Indonesia Hingga Bangun Tenda Darurat |
![]() |
---|
DIBUKA Lowongan Kerja BPJS Kesehatan Terbaru 2025 Lengkap Syarat dan Wilayah Penempatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.