Berita Viral

Modal Ponsel, Cara Terbaru Cetak NPWP Online Tak Perlu Lagi Datang ke Kantor Pajak

Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP adalah identitas atau tanda pengenal bagi wajib pajak yang diperoleh dari Direktorat Jenderal Pajak.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
Ilustrasi NPWP. 

Hal tersebut memungkinkan data perpajakan wajib pajak tidak tertukar dengan orang lain.

Selain itu, wajib pajak juga bisa menerima kelebihan bayar pajak atau yang disebut restitusi jika memiliki NPWP.

Di luar urusan perpajakan, NPWP juga diperlukan untuk syarat pembuatan kredit dan pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Cara mencetak ulang NPWP hilang atau rusak online 2023

Wajib pajak bisa mencetak ulang NPWP yang hilang atau rusak secara online tanpa harus mendatangi KPP.

Berikut caranya berikut ini:

- Kunjungi laman www.pajak.go.id

- Buat akun jika belum memiliki akun

- Klik "LOGIN" di pojok kanan atas laman

- Wajib pajak akan diarahkan ke halaman DJP Online

- Jika sudah, masukkan NPWP, kata sandi, beserta kode keamanan atau captcha

- Wajib pajak yang belum mempunyai akun DJP Online, bisa mendaftar dengan meminta EFIN kepada KPP tempat mereka terdaftar

- Jika sudah masuk ke akun, pilih menu "Informasi"

- Tunggu sampai muncul NPWP elektronik dan tombol "Kirim e-mail"

- Klik tombol "Kirim e-mail"

- Sistem akan mengirimkan NPWP dalam bentuk elektronik ke alamat e-mail wajib pajak

- Wajib pajak akan menerima notifikasi "NPWP elektronik telah dikirimkan ke e-mail yang terdaftar pada sistem"

- Cek kotak masuk e-mail, unduh lampiran atau attachment, lalu cetak NPWP.

# Berita Viral

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved