Berita Viral

Aturan Baru Penunggak Pajak Kendaraan Dilarang Isi BBM di SPBU, Namanya Diumumkan via Speaker

Aturan baru kini kendaraan yang menunggak pajak dilarang isi BBM di SPBU hingga namanya diumumkan via speaker.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Pertamina
Ilustrasi isi BBM di SPBU Pertamina. Aturan Baru Penunggak Pajak Kendaraan Dilarang Isi BBM di SPBU, Namanya Diumumkan via Speaker. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Simak aturan baru kini kendaraan yang menunggak pajak dilarang isi BBM di SPBU hingga namanya diumumkan via speaker.

Sanksi sosial bagi penunggak pajak kendaraan bermotor (PKB) akan diterapkan oleh sejumlah provinsi di Indonesia.

Sejauh ini, terdapat dua provinsi yang berniat "menghukum" penunggak PKB, mulai dari pengumuman melalui pengeras suara hingga larangan membeli bahan bakar minyak (BBM).

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung akan mengumumkan pengendara penunggak pajak lewat pengeras suara atau speaker SPBU.

Provinsi di ujung Pulau Sumatera itu juga berencana bekerja sama dengan SPBU untuk melarang pengendara mengisi BBM sebelum melunasi kewajiban pajak.

Sedangkan, di Kepulauan Bangka Belitung (Babel), pemprov setempat secara spesifik akan melarang penunggak pajak kendaraan untuk mengisi BBM di SPBU.

Daftar Harga Resmi BBM Termurah Per 6 Oktober 2023 di SPBU Seluruh Indonesia Cek Disini

Pertamina dukung kebijakan pemda

Area Manager Communication, Relation, & CSR Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) Pertamina Patra Niaga Tjahyo Nikho Indrawan mengatakan, pihaknya mendukung kebijakan pemerintah daerah (pemda).

"Pada prinsipnya, Pertamina akan mendukung kebijakan yang sudah diamanahkan oleh pemprov dan pemkab untuk kebaikan kemajuan daerah," ujarnya, Rabu 8 November 2023.

Menurut Nikho, hal tersebut bertujuan agar BBM bersubsidi dapat semakin tersalurkan kepada masyarakat yang berhak.

Kendati demikian, Nikho belum dapat merinci bagaimana mekanisme pengumuman pengendara penunggak pajak melalui speaker maupun larangan pembelian BBM di SPBU.

"Pertamina sebagai operator yang melaksanakan fungsi pendistribusian BBM ke masyarakat terus memastikan ketersediaan BBM subsidi dan penyaluran BBM dapat berjalan dengan maksimal," ujarnya.

Mekanisme pengumuman penunggak pajak di SPBU

Kebijakan berisi sanksi sosial bagi penunggak pajak kendaraan di Lampung sendiri sesuai dengan Surat Pemberitahuan Nomor 973/4476/VI.03/2023 tertanggal 19 Oktober 2023.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung Adi Erlansyah berharap kebijakan ini akan memberikan efek jera, sehingga masyarakat dapat taat membayar pajak.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved