Penemuan Jasad

Kasus Oknum TNI Bunuh Tunangan di Sajingan Besar Masuk Masa Sidang Tuntutan

Menurut salah seorang keluarga korban, kedatangannya di persidangan kali ini sebagai bentuk dukungan keluarga kepada orang tua korban.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Ferlianus Tedi Yahya
Suasana ruang persidangan kantor Pengadilan Militer Pontianak yang terletak di Jalan Ahmad Yani Pontianak Selatan, Selasa 7 November 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kasus oknum TNI bunuh tunangannya di Sajingan Besar pada Sambas 31 Mei 2023 lalu masih bergulir.

Hari ini, Pengadilan Negeri Militer Pontianak membacakan tuntutan di Kantor Pengadilan Negeri Militer Pontianak, Jalan Ahmad Yani Pontianak Selatan, Selasa 7 November 2023.

Menjelang pembacaan tuntutan, sejumlah keluarga korban mulai berdatangan.

Menurut salah seorang keluarga korban, kedatangannya di persidangan kali ini sebagai bentuk dukungan keluarga kepada orang tua korban.

"Sebenarnya kan tersangka sudah mengakui semuanya, jadi ya tinggal di hukum aja," kata salah seorang keluarga yang tak mau disebutkan namanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini mulai terungkap saat ditemukannya kerangka manusia di Sajingan Besar, Sambas 31 Mei 2023 lalu. 

Penyelidikan dan penyidikan menyimpulkan bahwa kerangka yang ditemukan adalah warga Pontianak bernama Sri Mulyani.

Hal ini diperkuat dengan hasil tes DNA korban dan keluarganya.

Selain itu, Sri Mulyani juga diduga kuat dibunuh oleh tunangannya bernama Prada Y.

Pangdam XII/Tpr Tegaskan Akan Terbuka ke Publik Soal Kasus Penemuan Jasad di Sajingan Besar Sambas

(*)  

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kota Pontianak Hari Ini Di sini 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved