Info Stimulus

Bansos Beras 10 Kg dan BLT El Nino Diberikan Hingga Desember 2023, Cara dan Syarat Mendapatkannya?

Tentunya mereka yang berhak mendapatkan Bansos adalah masyarakat yang sudah terdata dan memenuhi syarat untuk masuk dalam DTKS. 

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/ka/net
Ilustrasi. KPM penerima Bansos pangan tahun 2023 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Penyaluran Bantuan sosial atau Bansos beras 10 kg dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) El Nino segera disalurkan pada November 2023

Menteri Keuangan mencatat bahwa total untuk seluruh penyaluran bantuan beras 10 kg per bulan ini, yang pertama pada tahun ini sebesar Rp7,9 triliun, ditambah Rp8 triliun, sehingga hampir Rp16 triliun, dan sekarang ditambah lagi Rp2,67 triliun.

Secara rinci, bantuan pangan beras pada Desember ini disiapkan stok sebanyak 200 ribu ton.

Kemudian, stok untuk Januari sampai Maret 2024 yakni berkisar lebih dari 600 ribu ton. 

Untuk Bansos beras 10 kg, Resmi diberikan hingga tiga bulan pertama tahun 2024.

Hanya saja, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan beras 10 kg ini dipangkas dari 21,3 juta menjadi 20,66 juta KPM.

Tentunya mereka yang berhak mendapatkan Bansos adalah masyarakat yang sudah terdata dan memenuhi syarat untuk masuk dalam DTKS. 

Bansos Beras 10 Kg Sampai Desember 2023, Ada Tambahan Anggaran Pemerintah Sebesar Rp2,67 Triliun!


Jadi, masyarakat yang berhak menerima bantuan beras 10 kg yakni yang NIK KTP-nya terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

Lantas, seperti apa kategori penerima Bansos beras 10 kg?

Adapun Kategori Penerima Bansos Beras, yakni:

* Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang sepadan dengan Dukcapil.

* Bukan merupakan atau keluarga pegawai pemerintah/aparatur negara, TNI, Polri.

* Termasuk ke dalam kategori masyarakat miskin atau rentan miskin di desa/kelurahan

* Terdata di DTKS sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Sebelum penyaluran Bansos beras dilakukan, ada baiknya Anda melakukan pengecekan nama peneerima terlebih dahulu. 

Berikut ini Informasi mengenai penerimaan Bansos beras 10 kg untuk prioritas penerima PKH dan BPNT.
Berikut ini Informasi mengenai penerimaan Bansos beras 10 kg untuk prioritas penerima PKH dan BPNT. (Kompas)
Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved