Oknum Pendidik Cabul
Berkas Masih Dilengkapi, Kapolresta Pontianak Ungkap Status HS Tersangka Persetubuhan Siswi SMK
Kapolresta Pontianak Kombespol Adhe Hariadi mengungkapkan saat ini penyidik Satreskrim masih melengkapi P19 dari Kejaksaan Negeri Pontianak.
Penulis: Ferryanto | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Ferryanto
Kapolresta Pontianak Kombespol Adhe Hariadi saat memberikan keterangan terkait kasus prostitusi melibatkan anak di Kota Pontianak. Jumat 25 Agustus 2023.
"Jadi tidak ada maksud untuk berkeliaran, refresing senaknya, tidak ada maksud seperti itu ," tuturnya di konfirmasi TribunPontianak, Senin 6 November 2023.
Informasi yang beredar di berbagai media sosial ia nilai sangat dibesar-besarkan.
Sejak awal kasus ini bergulir, ia katakan kliennya selalu bersikap kooperatif, dan tidak memiliki niatan kabur.
Ia katakan kliennya tetap dikenakan wajib lapor setiap Senin dan Kamis, dan itu selalu dilakukan oleh kliennya.
"Hari ini juga masih posisi wajib lapor," katanya.
Saat ini, dari hasil evaluasi kepolisian ia katakan kliennya dikenakan wajib lapor seminggu tiga kali, yakni, senin, rabu, dan jumat.
(*)
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kota Pontianak Hari Ini Di sini
Berita Terkait
Berita Terkait: #Oknum Pendidik Cabul
HS Resmi Jadi Tahanan Kejari Pontianak, Ditahan 20 Hari di Rutan Kelas IIA |
![]() |
---|
Berkas Perkara Lengkap, HS Akan Ditahan Selama 20 Hari Sembari Dakwaan Disiapkan ke Pengadilan |
![]() |
---|
Jadi Tahanan Kejaksaan Negeri Pontianak, HS Gunakan Rompi Merah |
![]() |
---|
Kasus Siswi SMK di Rudapaksa Oknum Pendidik Dinyatakan P21 Oleh Kejari Pontianak |
![]() |
---|
Tersangka Persetubuhan Siswi di Pontianak Piknik Keluar Kota, Polisi: Kalau Penangguhan Tak Masalah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.