Info Stimulus

Apakah Bansos PIP Kemendikbud November 2023 Sudah Cair? Masuk Tahap 3 Cek Data Siswa Dengan NISN!

Berbeda dengan bantuan anak sekolah lainnya dari Program Keluarga Harapan yang penerimanya wajib masuk dalam DTKS Kemensos. 

Editor: Peggy Dania
TribunPontianak/Ka/@kemdikbud
Ilustrasi bantuan PIP Kemdikbud 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Setiap siswa yang sudah memiliki Kartu Indonesia Pintar tentunya akan mendapatkan Bansos PIP Kemendikbud November 2023

Berbeda dengan bantuan anak sekolah lainnya dari Program Keluarga Harapan yang penerimanya wajib masuk dalam DTKS Kemensos. 

Bantuan PIP Kemdikbud diberikan kepada siswa siswi yang memiliki Kartu Indonesia Pintar atau KIP

Adapun besaran Bansos PIP Kemendikbud 2023 ini bisa mencapai Rp1 juta.

Namun, setiap jenjang sekolah tentunya memiliki besaran berbeda.

Bansos PIP Kemdikbud Cair Lagi Akhir Oktober, KPM Dapat Bantuan Pendidikan, Cek Saldo ATM KIP Siswa !

Apakah Bansos PIP Kemendikbud 2023  cair bulan ini?

Beberapa media sudah memberitakan tentang pencairan bantuan ini.

Bantuan ini adalah salah satu bantuan yang pemerintah lakukan untuk mengurangi angka putus sekolah.

Hal tersbesar dari putus sekolah adalah keterkaitan ekonomi.

Untuk itu pemerintah membuat program yang siswa kurang mampu rasakan.

Besaran dari program ini juga sangat bervariasi.

Tergantung dari jenjang sekolah siswa yang menerimanya.

Besaran dari bantuan ini mulai dari Rp225 ribu hingga Rp1 juta.

Anggaran Bansos PIP 2024 Mengalami Kenaikan, Berikut Rincian dan Syarat Siswa Jadi Penerimanya!

Berikut besarannya yang akan Siswa terima.

1. Jenjang SD/Sederajat, Paket A/SDLB

Biaya untuk kelas VI semester genap adalah sebesar Rp225.000, sementara untuk kelas I, II, III, IV, dan V semester genap adalah Rp450.000.

2. Jenjang SMP/Sederajat, Paket B/SMPLB

Untuk kelas IX semester genap, biayanya adalah Rp375.000, sedangkan untuk kelas VII dan VIII semester genap, biayanya adalah Rp750.000.

3. SMA/K/Sederajat, Paket C/ SMA/KLB

Besaran pada jenjang ini sangat tinggi. Untuk kelas 12 saja bisa mencapai Rp1.000.000.

Sedangkan untuk kelas X dan XI akan mendapatkan sekitar Rp500.000.

Demikian ulasan tentang Bansos PIP Kemendikbud 2023. Semoga bermanfaat. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved