Info Stimulus

Kapan Bansos Beras 10 Kg Tahap 2 Mulai Cair? Simak Cara Mencairkan dan Syaratnya!

Program Bansos Beras 10 Kg Tahap 2 merupakan respons dari Pemerintah untuk membantu masyarakat yang terdampak oleh berbagai krisis ekonomi.

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/ka/net
Kolase pemberian Bansos beras 10 kembali diberikan pemerintah dan masuk dalam tahap 2 pencairan dibulan November 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pada bulan November 2023, Pemerintah Indonesia siap untuk menyalurkan bantuan sosial berupa beras seberat 10 kilogram melalui program Bansos Beras 2023 Tahap 2.

Bantuan beras 10 kg ini ditujukan untuk keluarga penerima manfaat (KPM) yang termasuk dalam kategori penerima Bansos BPNT (Bantuan Pangan Non-Tunai) dan Bansos PKH (Program Keluarga Harapan).

Program Bansos Beras 10 Kg Tahap 2 merupakan respons dari Pemerintah untuk membantu masyarakat yang terdampak oleh berbagai krisis ekonomi.

Bantuan ini memberikan nafkah dasar dalam bentuk beras bagi keluarga penerima manfaat.

Bantuan beras ini tidak hanya membantu KPM secara langsung, tetapi juga berperan dalam menjaga stabilitas harga pangan selama periode Natal dan Tahun Baru 2023

Dengan memberikan bantuan pangan ini, diharapkan tidak ada lonjakan harga yang signifikan selama periode ini.

Dalam upaya memastikan bahwa bantuan beras ini tepat sasaran, Pemerintah telah melakukan evaluasi dan verifikasi yang ketat.

KPM yang berhak menerima bantuan ini adalah mereka yang sudah terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) Kemensos. Untuk mengecek apakah nama Anda terdaftar sebagai penerima Bansos Beras 10 Kg Tahap 2.

Bansos Beras 10 Kg Diperpanjang Hingga Desember 2023! Selanjutnya BLT Dampak El Nino Dari Pemerintah

Bantuan beras ini bersumber dari Cadangan Beras Pemerintah (CBP) yang dikelola oleh Perum Bulog. Proses penyaluran akan dilakukan melalui PT Pos Indonesia, yang akan mengantarkannya ke rumah penerima.

Penerima juga memiliki opsi untuk mengambil bantuan ini di Kantor Pos terdekat atau melalui kelurahan atau balai desa setempat.

Dalam hal ini, pihak desa akan berperan dalam proses penyaluran bantuan beras di wilayah mereka.

Bansos Beras 10 Kg Tahap 2 adalah langkah nyata Pemerintah untuk mendukung masyarakat Indonesia, terutama mereka yang membutuhkan bantuan pangan di tengah situasi ekonomi yang sulit akibat pandemi.

Semoga program ini dapat membantu meringankan beban keluarga penerima manfaat dan mendukung stabilitas harga pangan di Indonesia.

Jadi, segera cek nama Anda di situs web resmi untuk memastikan bahwa Anda memenuhi syarat sebagai penerima Bansos Beras 10 Kg Tahap 2.

Cara Membuat Pengajuan Nama Penerima Bansos Beras 10 Kg, 21 Juta KPM Wajib Terdaftar DTKS!

Berikut Simak Syarat Mencairkan Bansos 10 Kg:

Terdaftar dalam Program Bansos BPNT

Untuk menjadi penerima Bansos Beras 10 Kg, Anda harus terdaftar dalam Program Bansos BPNT.

Program ini ditujukan untuk keluarga miskin yang telah mendapatkan kartu elektronik BPNT yang berisi alokasi bantuan pangan non-tunai.
Terdaftar dalam Program Bansos PKH

Selain BPNT, Bansos Beras 10 Kg Tahap 2 juga diberikan kepada penerima Program Keluarga Harapan (PKH). PKH adalah program perlindungan sosial yang memberikan bantuan tunai kepada keluarga miskin.

Terdaftar dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) Kemensos

Sebagai syarat tambahan, Anda harus terdaftar dalam DTKS Kemensos.

DTKS adalah basis data yang digunakan untuk mengidentifikasi penerima manfaat dalam berbagai program bantuan sosial di Indonesia.

Ilustrasi Bansos pangan berupa Beras dan Cara cek di cekbansos.kemensos.go.id
Ilustrasi Bansos pangan berupa Beras dan Cara cek di cekbansos.kemensos.go.id (Tribunpontianak.co.id/ka/net)

Berikut Cara Mencairkan Bansos Beras 10 Kg:

* Buka situs web resmi Kemensos yang telah disediakan, yaitu cekbansos.kemensos.go.id.

* Isi alamat lengkap Anda sesuai dengan data yang terdaftar.

*  Masukkan nama lengkap sesuai dengan KTP Anda.

* Lakukan verifikasi dengan memasukkan kode Captcha yang ditampilkan.

*  Klik ‘Cari Data’ untuk mengecek status Anda sebagai penerima bantuan.

* Jika Anda termasuk dalam daftar penerima, Anda akan mendapatkan bantuan beras sebanyak 10 kg dalam tiga tahap.

Besaran bantuan ini adalah sama dengan yang diberikan pada tahap sebelumnya.

Semoga informasi yang kami bagikan ini bermanfaat. (*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved